Amerika Serikat Tetapkan Indonesia Sebagai Negara yang Dilarang Bepergian, Berikut Daftar 150 Negara Lainnya

- 22 April 2021, 10:34 WIB
Amerika Serikat Tetapkan Indonesia Sebagai Negara yang Dilarang Bepergian, Berikut Daftar 150 Negara Lainnya
Amerika Serikat Tetapkan Indonesia Sebagai Negara yang Dilarang Bepergian, Berikut Daftar 150 Negara Lainnya /Pixabay/LadyDisdain/

MEDIA PAKUAN - Amerika Serikat (AS) kini menetapkan Indonesia sebagai negara yang dilarang bepergian.

Dilansir Media Pakuan dari Reuters pada Kamis, 22 April 2021, Departemen Luar Negeri AS sudah menetapkan ada 116 negera yang dilarang bepergian termasuk Indonesia, pada pekan ini.

116 negara tersebut sudah masuk ke dalam level empat, dikarenakan risiko Covid-19 nya masih tinggi.

Seperti yang diketahui sebelumnya, Departemen Luar Negeri AS sudah memberitahukan, jumlah negara yang dimasukkan ke dalam level empat akan bertambah 80 persen dari seluruh dunia.

Baca Juga: Jago Desain Grafis? Lowongan Kerja BUMN di Kementerian PPN Bappenas April 2021

Awalnya negara yang terkonfirmasi level empat dan dilarang bepergian, hanyalah 34 dari 200 negara.

Namun, saat ini jumlah tersebut bertambah menjadi 150 negara.

Maka ketahuilah daftar negara yang masuk ke dalam level empat sebagai berikut ini:

- Afghanistan

Halaman:

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x