MEDIA PAKUAN - Pemerintah telah menyalurkan beberapa bantuan melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) salah satunya BSU 2022.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini disalurka pemerintah untuk membantu ekonomi sekaligus daya beli masyarakat khususnya para pekerja atau buruh yang memenuhi syarat sebagai penerima.
BSU 2022 ini disalurkan pemerintah kepada para penerima melalui Kantor Pos.
Baca Juga: Pemerintah Masih Salurkan BLT BBM 2022, Berikut Cara Cek Penerima Bantuan pada Desember ini
Para pekerja bisa segera cek penerima dan cairkan BSU melalui Kantor Pos
Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang awalnya sampai 20 Desember diperpanjang hingga 27 Desember 2022.
Hal ini sebagaimana diungkapkan Kemnaker malalui akun instagramnya yang dicentang biru pada 20 Desember 2022.
"Batas Waktu Pencairan BSU2022 Diperpanjang sampai dengan tanggal 27 Desember 2022 lho" tulisnya yang disadur melalui akun @kemnaker
Bagi para penerima bisa langsung mencairkan BSU ke Kantor Pos terdekat.