MEDIA PAKUAN - Bantuan Subsidi Upah (BSU) cair kembali alias masih tengah disalurkan pemerintah melalui Kantor Pos.
Penyaluran BSU tersebut kabarnya diperpanjang yang awalnya sampai 20 Desember diperpanjang hingga 27 Desember 2022.
Hal ini sebagaimana diungkapkan Kemnaker malalui akun instagramnya yang dicentang biru pada 20 Desember 2022.
"Batas Waktu Pencairan BSU2022 Diperpanjang sampai dengan tanggal 27 Desember 2022 lho" tulisnya yang disadur melalui akun @kemnaker
Bagi para penerima bisa langsung mencairkan BSU ke Kantor Pos terdekat.
Tidak semua pekerja bisa mendapatkan BSU 2022 karena ada syarat yang harus dipenuhi agar mendapatkan bantuan kemnaker tersebut.
Disadur dari akun @kemnaker berikut ini penyebab tidak mendapatkan BSU 2022: