MEDIA PAKUAN - Pemerintah melalui Kementerian Sosial masih tengah menyalurkan berbagai bantuan, salah satu diantaranya Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak BBM).
BLT BBM ini akan diberikan oleh pemerintah kepada para penerima yaitu fakir miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Jika masyarakat sudah terdaftar menjadi penerima di DTKS, maka berhak mendapatkan pencairan BLT BBM.
Baca Juga: Berikut Jadwal Waktu Sholat untuk Wilayah Sukabumi hari ini 2 Desember 2022
BLT BBM ini diberikan perbulannya kepada setiap penerima sebesar Rp150 ribu.
Para penerima bantuan BLT BBM pada Desember 2022 dapat diketahui secara online melalui cekbansos.kemensos.go.id.
Adapun cara cek penerima BLT BBM di cekbansos.kemensos.go.id :
1. Siapkan KTP, Hp atau PC yang sudah terkoneksi dengan internet