1. Tidak memenuhi persyaratan
2. Sudah menerima bantuan lainnya ( Kartu Prakerja, BPUM dan PKH )
Persyaratan atau kategori pekerja yang berhak menjadi Penerima BSU atau bantuan Kemnaker diantaranya:
1.Warga Negara Indonesia
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022
3. Memiliki gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta
4. Bukan PNS, Polri, dan TNI.
Adapun kategori penerima BSU 2022 ini sebagai berikut:
1. Sudah memenuhi persyaratan
2. Tidak menerima bantuan lainnya ( Kartu Prakerja, BPUM dan PKH )