BSU Cair Kembali! Cek Pospay Ketahui Penerima dan Cairkan Bantuan Kemnaker di Kantor Pos Sebelum Batas Akhir

- 21 Desember 2022, 06:56 WIB
Segera ambil BSU sebelum 27 Desember 2022.
Segera ambil BSU sebelum 27 Desember 2022. /Tangkapan layar Instagram posindonesia.ig

1. Tidak memenuhi persyaratan

2. Sudah menerima bantuan lainnya ( Kartu Prakerja, BPUM dan PKH )

Persyaratan atau kategori pekerja yang berhak menjadi Penerima BSU atau bantuan Kemnaker diantaranya:

1.Warga Negara Indonesia

2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022

3. Memiliki gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta

4. Bukan PNS, Polri, dan TNI.

Adapun kategori penerima BSU 2022 ini sebagai berikut:

1. Sudah memenuhi persyaratan

2. Tidak menerima bantuan lainnya ( Kartu Prakerja, BPUM dan PKH )

Halaman:

Editor: Iing Nuryasin

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah