MEDIA PAKUAN - Para pekerja atau buruh masih bisa mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 melalui kantor Pos.
Kemnaker sebelumnya menghinbau kepada para penerima BSU agar segera mencairkan bantuan sebelum tanggal 20 Desember.
"Segera Cairkan #BSU2022 Rekanaker sebelum tanggal 20 Desember 2022" tulisnya yang dikutip dari akun @kemnaker.
Baca Juga: Cek Pospay dan Segera Cairkan BSU Rp600 Ribu melalui Kantor Pos pada Desember ini
Para pekerja bisa segera cek penerima BSU 2022 melalui aplikasi Pospay.
Adapun cara cek penerima BSU melalui Pospay bisa simak di bawah ini.
Tidak semua pekerja bisa mendapatkan BSU 2022 karena ada syarat yang harus dipenuhi agar mendapatkan bantuan kemnaker tersebut.
Disadur dari akun @kemnaker berikut ini penyebab tidak mendapatkan BSU 2022: