3. Ketua PPS diberikan honor sebesar Rp1.500.000
4. Anggota PPS diberikan honor sebesar Rp1.300.000
5. Pantarlih pemilu diberikan honor sebesar Rp1.000.000
Selain biaya honor tersebut, tunjangan perlindungan bagi petugas badan Ad Hoc untuk kecelakaan kerja dan penyelenggara pemilu akan diberikan kepada petugas Ad Hoc pemilu 2024 dengan rincian sebagai berikut :
1. Santunan bagi yang meninggal dunia Rp36.000.000 per orang
2. Santunan bagi yang cacat permanen Rp3.800.000 per orang
3. Santunan bagi yang luka berat Rp16.500.000 per orang
4. Santunan bagi yang luka sedang Rp8.250.000 per orang
5. Bantuan biaya pemakaman Rp10.000.000 per orang.***