Dibuka Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024, Berikut Jadwal, Kuota hingga Besaran Honornya

- 15 Desember 2022, 10:00 WIB
pendaftaran Panitia Ad Hoc pemilihan umum tahun 2024 yang meliputi PPK dan PPS telah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
pendaftaran Panitia Ad Hoc pemilihan umum tahun 2024 yang meliputi PPK dan PPS telah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). /

MEDIA PAKUAN - Pembukaan pendaftaran Panitia Ad Hoc pemilihan umum tahun 2024 yang meliputi PPK dan PPS telah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Rekrutmen pembukaan Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) akan berlangsung dari tanggal 20 November sampai 16 Desember 2022.

Sedangkan, untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan berlangsung dari tanggal 18 Desember 2022 sampai 16 Januari 2023.

Kuota pendaftar PPK yang akan direkrut mencapai 36.330 orang untuk 7.266 kecamatan se-Indonesia.

Baca Juga: BSU 2022 Bisa Cair dengan NIK KTP Saja, Simak Inilah Cara untuk Dapatkan BLT Kemnaker Rp600.000

Kuota pendaftar PPS yang akan direkrut mencapai 251.295 orang untuk 83.765 desa dan kelurahan se-Indonesia.

Berikut syarat yang harus dipenuhi pendaftar PPK dan PPS :

1. Warga Negara Indonesia

2. Usia minimum 17 tahun maksimal 55 tahun

Halaman:

Editor: Holis Sindy Sauri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x