Dibuka Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024, Berikut Jadwal, Kuota hingga Besaran Honornya

- 15 Desember 2022, 10:00 WIB
pendaftaran Panitia Ad Hoc pemilihan umum tahun 2024 yang meliputi PPK dan PPS telah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
pendaftaran Panitia Ad Hoc pemilihan umum tahun 2024 yang meliputi PPK dan PPS telah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). /

MEDIA PAKUAN - Pembukaan pendaftaran Panitia Ad Hoc pemilihan umum tahun 2024 yang meliputi PPK dan PPS telah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Rekrutmen pembukaan Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) akan berlangsung dari tanggal 20 November sampai 16 Desember 2022.

Sedangkan, untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan berlangsung dari tanggal 18 Desember 2022 sampai 16 Januari 2023.

Kuota pendaftar PPK yang akan direkrut mencapai 36.330 orang untuk 7.266 kecamatan se-Indonesia.

Baca Juga: BSU 2022 Bisa Cair dengan NIK KTP Saja, Simak Inilah Cara untuk Dapatkan BLT Kemnaker Rp600.000

Kuota pendaftar PPS yang akan direkrut mencapai 251.295 orang untuk 83.765 desa dan kelurahan se-Indonesia.

Berikut syarat yang harus dipenuhi pendaftar PPK dan PPS :

1. Warga Negara Indonesia

2. Usia minimum 17 tahun maksimal 55 tahun

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan bercita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

4. Memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan

6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS

7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

8. Pendidikan minimal SMA atau sederajat

9. Tidak memiliki riwayat hukum pidana

Baca Juga: Disegerakan Masih Cair, Cek Penerima BSU 2022 Melalui Aplikasi Pospay: Dapatkan BLT Subsidi Gaji Rp600.000

Langkah cara mendaftarkan diri menjadi petugas PPK dan PPS sebagai berikut :

1. Masuk ke laman https://siakba.kpu.go.id/login

2. Bagi yang belum memiliki akun silahkan klik buat akun

3. Lengkapi data :

- Nama lengkap

- Alamat email

- Nik

- Password

- Konfirmasi password

4. Klik register

5. Aktivasi akun melalui email

6. Lalu login menggunakan email dan password yang didaftarkan

7. Mengisi data diri

8. Memilih seleksi dan unggah dokumen

9. Cek kelengkapan dokumen

10. Tunggu informasi melalui email untuk kelengkapan dokumen

11. Selanjutnya tunggu verifikasi apakah pelamar lolos dan memenuhi syarat atau tidak lolos.

Baca Juga: Segera Cairkan BSU 2022! Berikut Kategori Serta Cara Cek Penerimanya

Jika secara pendaftaran online peserta sudah dinyatakan lulus, akan ada informasi undangan untuk mengikuti seleksi tertulis tahap selanjutnya.

Adapun rincian besaran honor untuk petugas Ad Hoc Pemilihan Umum Tahun 2024 adalah sebagai berikut :

1. Ketua PPK diberikan honor sebesar Rp2.500.000

2. Anggota PPK diberikan honor sebesar Rp2.200.000

3. Ketua PPS diberikan honor sebesar Rp1.500.000

4. Anggota PPS diberikan honor sebesar Rp1.300.000

5. Pantarlih pemilu diberikan honor sebesar Rp1.000.000

Baca Juga: Anda Segera Cek! Ini PKH Tahap 4 Masih Cair hingga Desember 2022 Mendatang: Di cekbansos.kemensos.go.id

Selain biaya honor tersebut, tunjangan perlindungan bagi petugas badan Ad Hoc untuk kecelakaan kerja dan penyelenggara pemilu akan diberikan kepada petugas Ad Hoc pemilu 2024 dengan rincian sebagai berikut :

1. Santunan bagi yang meninggal dunia Rp36.000.000 per orang

2. Santunan bagi yang cacat permanen Rp3.800.000 per orang

3. Santunan bagi yang luka berat Rp16.500.000 per orang

4. Santunan bagi yang luka sedang Rp8.250.000 per orang

5. Bantuan biaya pemakaman Rp10.000.000 per orang.***

Editor: Holis Sindy Sauri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x