MEDIA PAKUAN - Para penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) agar segera mencairkan bantuan sebelum tanggal 20 Desember 2022.
Hal ini sebagaimana yang diungkapkan Kemnaker yang dikutip dari akun @kemnaker.
"Segera Cairkan #BSU2022 Rekanaker sebelum tanggal 20 Desember 2022" tulisnya.
BSU 2022 tidak akan cair kepada para pekerja yang tidak masuk kategori penerima bantuan.
Adapun kategori penerima BSU 2022 ini sebagai berikut:
1. Sudah memenuhi persyaratan
2. Tidak menerima bantuan lainnya ( Kartu Prakerja, BPUM dan PKH )