Dibuka Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024, Berikut Jadwal, Kuota hingga Besaran Honornya

- 15 Desember 2022, 10:00 WIB
pendaftaran Panitia Ad Hoc pemilihan umum tahun 2024 yang meliputi PPK dan PPS telah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
pendaftaran Panitia Ad Hoc pemilihan umum tahun 2024 yang meliputi PPK dan PPS telah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). /

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan bercita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

4. Memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan

6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS

7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

8. Pendidikan minimal SMA atau sederajat

9. Tidak memiliki riwayat hukum pidana

Baca Juga: Disegerakan Masih Cair, Cek Penerima BSU 2022 Melalui Aplikasi Pospay: Dapatkan BLT Subsidi Gaji Rp600.000

Langkah cara mendaftarkan diri menjadi petugas PPK dan PPS sebagai berikut :

1. Masuk ke laman https://siakba.kpu.go.id/login

Halaman:

Editor: Holis Sindy Sauri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah