BSU 2022 Telah Disalurkan, Cek Penerima di Pospay dan kemnaker.go.id Berikut Kategori yang Dapat Bantuan

- 11 November 2022, 06:43 WIB
ilustrasi/Cara Cek Penerima BSU 2022 beserta kategori penerima
ilustrasi/Cara Cek Penerima BSU 2022 beserta kategori penerima /tangkap layar instagram @kemnaker/


MEDIA PAKUAN - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 sudah dicairkan dari tahap 1-7 kepada para penerima.

Namun jika para penerima belum mendapatakan BSU 2022 tahap 7, jangan khawatir karena bantuan tersebut masih tengah disalurkan hingga akhir bulan November ini.

Para pekerja atau buruh bisa cek status penerima BSU 2022 secara online.

Baca Juga: Lokasi Perpanjangan SIM A dan C untuk Wilayah Bogor hari ini 11 November 2022 Beserta Persyaratannya

Baca Juga: Informasi Seputar BSU 2022: Syarat, Penyebab Calon Terus Serta Cara Cek Penerima di kemnaker.go.id

Untuk bisa mengetahui penerima BSU 2022 para pekerja bisa cek melalui Pospay atau kemnaker.go.id, namun hal terseut tergantung pemerintah menyalurkannya lewat apa.

Jika pemerintah menyalurkan BSU 2022 melalui Rekening bank himbara, para pekerja bisa cek penerima melalui kemnaker.go.id.

Jika BSU 2022 tersebut cair melalui Kantor Pos, para pekerja bisa mengetahui penerima melalui Pospay.

Adapun untuk dapat mengetahui cara cek penerima BSU yang cair lewat Rekening bank dan Kantor Pos bisa simak di bawah ini.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menyalurkan BSU hingga tahap 7 kepada 10,6 Juta pekerja atau buruh yang telah memenuhi syarat sebagai penerima.

Bagi pekerja atau pekerja yang ingin mengetahui penerima BSU yang cair lewat Kantor Pos bisa simak di bawah ini.

Berikut cara cek penerima BSU yang cair lewat Kantor Pos:

- Unduh aplikasi PosPay di Play Store.

- Buka aplikasi tersebut dan klik tombol 'i' berwarna merah di pojok kanan pada menu login.

- Klik logo Kemenaker.

- Pilih opsi 'BSU KEMENAKER 1' pada kolom 'Jenis Bantuan'.

-Siapkan e-KTP dan klik 'Ambil Foto Sekarang'.

- Arahkan kamera HP untuk memotret e-KTP dan pastikan foto yang diambil jelas dan tidak buram.

- Jika foto buram dan tidak terbaca sistem, ulangi foto e-KTP Anda.

- Lengkapi data diri penerima dan klik 'Lanjutkan'.

- Jika data yang sesuai dengan data penerima, maka layar aplikasi akan menampilkan kode QR untuk mencairkan dana di Kantor Pos.

- Jika data yang dimasukkan tidak sesuai dengan data penerima BSU, maka akan muncul pemberitahuan 'NIK tidak terdaftar sebagai penerima'.

Jika anda terdaftar sebagai penerima BSU tahap 8 Rp600.000 dan telah mendapatkan kode QR, anda bisa mendatangi Kantor Pos untuk mencairkan dana tersebut.

Demikian cara cek BSU tahap 8 Rp600.000 melalui aplikasi PosPay.

Adapun bagi para pekerja yang ingin mengetahui penerima BSU yang cair melalui rekening, ini bisa menggunakan cara sebagai berikut:

1. Jika belum memiliki akun

- Buka kemnaker.go.id

- Klik "DAFTAR" di pojok kanan atas

- Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah

-Masukkan NIK KTP

-Masukkan nama lengkap

-Masukkan nama ibu kandung

- Klik "Berikutnya"

-Masukkan alamat email

- masukkan nomor handphone

-Masukkan kata sandi

- Klik "Daftar Sekarang"

-Setelah itu, lakukan pengungkit menggunakan kode OTP atau link yang dikirim melalui SMS atau email

- Setelah selesai, akun berhasil dibuat, lalu login dengan cara di bawah ini

2. Jika sudah memiliki akun

- Buka Kemnaker.go.id

Klik "Masuk" di pojok kanan atas

- masukkan email atau nomor HP

-Masukkan kata sandi

- Klik "Masuk"

- Jika sudah berhasil login, isi data diri dengan lengkap

- Cek pemberitahuan.

Jika dinyatakan telah tercatat dan Bsu cair segera cek ke bank tempat pengirimannya.

Itulah cara cek penerima BSU di kemnaker.go.id.

Tidak semua pekerja bisa mendapatkan BSU 2022 karena ada syarat yang harus dipenuhi agar mendapatkan bantuan kemnaker tersebut.

Disadur dari akun @kemnaker berikut ini penyebab tidak mendapatkan BSU 2022:

1. Tidak memenuhi persyaratan

2. Sudah menerima bantuan lainnya ( Kartu Prakerja, BPUM dan PKH )

Persyaratan atau kategori pekerja yang berhak menjadi Penerima BSU atau bantuan Kemnaker diantaranya:

1. Warga Negara Indonesia

2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022

3. Memiliki gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta

4. Bukan PNS, Polri, dan TNI.***

 

Editor: Iing Nuryasin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah