MEDIA PAKUAN - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah melakukan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada 2022 kepada para penerima.
BSU ini telah memasuki tahap 7 yang mana sebelumnya bantuan tersebut telah tersalurkan kepada 9 juta orang dari tahap 1-6.
Para pekerja bisa mengetahui penerima BSU tahap 7 melalui kemnaker.go.id menggunkan NIK KTP.
Baca Juga: Hari ini Akan Cerah, Berikut Prakiraan Cuaca untuk Wilayah DKI Jakarta 29 Oktober 2022
Adapun cara cek penerima bantuan tersebut melalui kemnaker.go.id menggunakan NIK KTP bisa simak di bawah ini.
Bantuan Kemnaker atau BSU tahap 7 ini disalurkannya berbeda, yang mana sebelumnya melalui rekening akan tetapi untuk saat ini melalui kantor Pos.
Hal itu disebabkan banyaknya para pekerja atau penerima yang mengalami masalah pada pencairan dikarenakan rekening bermasalah atau tidak memiliki rekening bank himbara.
Tidak semua pekerja bisa mendapatkan bantuan Rp600 ribu atau pencairan BSU 2022.