MEDIA PAKUAN - Tidak semua pekerja bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022.
Hal ini karena BSU disalurkan kepada para pekerja atau buruh yang telah terdaftar dan terpenuhi syarat sebagai penerima.
Disadur dari akun @kemnaker, Jika para pekerja tidak mendapatkan BSU 2022 berikut ini diantara penyebabnya:
1. Tidak memenuhi persyaratan
Baca Juga: Layanan SIM Keliling Jakarta 31 Oktober Akan Dibuka Pukul 08.00 WIB, Berikut Lokasinya
Baca Juga: Berikut Jadwal Sholat untuk Wilayah Jakarta 31 Oktober 2022
2. Sudah menerima bantuan lainnya ( Kartu Prakerja, BPUM dan PKH )
3. Data rekening duplikasi, tutup, pasif tidak valid, dibekukan, tidak sesuai dengan NIK atau tidak tercatat.
Sedangkan Syarat atau kategori pekerja yang berhak menjadi Penerima BSU diantaranya: