Tidak Semua Pekerja Dapat BSU 2022, Berikut Kategori yang Berhak Mendapatkan Bantuan Kemnaker Rp600 Ribu

- 31 Oktober 2022, 07:25 WIB
ilustrasi/ berikut kategori penerima BSU 2022
ilustrasi/ berikut kategori penerima BSU 2022 /Tangkap layar Instagram.com/ @kemnaker



MEDIA PAKUAN - Tidak semua pekerja bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022.

Hal ini karena BSU disalurkan kepada para pekerja atau buruh yang telah terdaftar dan terpenuhi syarat sebagai penerima.

Disadur dari akun @kemnaker, Jika para pekerja tidak mendapatkan BSU 2022 berikut ini diantara penyebabnya:

1. Tidak memenuhi persyaratan

Baca Juga: Layanan SIM Keliling Jakarta 31 Oktober Akan Dibuka Pukul 08.00 WIB, Berikut Lokasinya

Baca Juga: Berikut Jadwal Sholat untuk Wilayah Jakarta 31 Oktober 2022

2. Sudah menerima bantuan lainnya ( Kartu Prakerja, BPUM dan PKH )

3. Data rekening duplikasi, tutup, pasif tidak valid, dibekukan, tidak sesuai dengan NIK atau tidak tercatat.

Sedangkan Syarat atau kategori pekerja yang berhak menjadi Penerima BSU diantaranya:

Halaman:

Editor: Iing Nuryasin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x