MEDIA PAKUAN - Para pekerja yang ingin mengetahui syarat menjadi penerima BSU dan penyebab status calon terus serta cara cek penerima di kemnaker.go.id bisa simak di awah ini.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah melakukan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada 2022 kepada para penerima yang telah terpenuhi syarat.
BSU ini telah memasuki tahap 7 yang mana sebelumnya bantuan tersebut telah tersalurkan kepada 9 juta orang dari tahap 1-6.
Baca Juga: Berikut Prakiraan Cuaca untuk Wilayah DKI Jakarta 30 Oktoer 2022
Baca Juga: Waktu Zuhur Pukul 11.36 WIB, Berikut Jadwal Sholat untuk Wilayah DKI Jakarta 30 Oktober 2022
Tidak semua pekerja bisa mendapatkan bantuan Rp600 ribu atau pencairan BSU 2022.
BSU ini disalurkan kepada para pekerja yang berhak atau yang telah memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.