BSU Tahap 7 Cair Lewat Kantor Pos Namun Anda Tidak Mendapatkannya? Cek Ketahui Mungkin ini Penyebabnya

- 3 November 2022, 07:19 WIB
ilustrasi/BSU Tahap 7 Cair Lewat Kantor Pos Namun Anda Tidak Mendapatkannya? Cek Ketahui Mungkin ini Penyebabnya
ilustrasi/BSU Tahap 7 Cair Lewat Kantor Pos Namun Anda Tidak Mendapatkannya? Cek Ketahui Mungkin ini Penyebabnya /Tangkap layar Instagram.com/ @posindonesia.ig

1. Warga Negara Indonesia

2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022

3. Memiliki gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta

4. Bukan PNS, Polri, dan TNI

Pemerintah melalui Kemnaker tengah menyalurkan BSU pada 2022 ini kepada para pekerja atau buruh.

BSU ini disalurkan untuk membantu ekonomi para pekerja atau buruh yang telah terdaftar dan terpenuhi syarat.

BSU ini disalurka kepada penerima sebesar Rp600 ribu dan penyaluran BSU ini telah memasuki tahap 7 yang mana sebelumnya sudah tersalurkan kepada 9 juta penerima dari tahap 1-6.

Sebelumnya pemerintah telah menyampaikan bahwa dengan kembalinya penyaluran BSU pada 2022 ini dengan harapan bisa membantu para pekerja atau buruh.

Dan juga dengan adanya penyaluran BSU membuat konsumsi dan daya beli masyarakat tetap terjaga, sehingga dapat mempengaruhi pertumbuhan baik di daerah maupun di negara Indonesia.***

 

Halaman:

Editor: Iing Nuryasin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah