Belum dapat Bantuan Kemnaker? Perhatikan Persyaratannya, Ketahui Berikut Kategori yang Berhak dapat BSU 2022

- 2 November 2022, 06:28 WIB
berikut ketentuan penerima BSU 2022
berikut ketentuan penerima BSU 2022 /Pixabay @EmAji/

 

 


MEDIA PAKUAN - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menyalurkan BSU pada 2022 ini kepada para pekerja atau buruh yang sudah terdafatar dan terpenuhi syarat.

BSU ini telah memasuki tahap 7 dan kemungkinan akan berlanjut pada tahapan selanjutnya.

Bagi anda yang belum mendapatkan pencairan BSU agar memperhatikan syarat dan ketentuan penerima agar mendapatkan pencairan pada tahapan selanjutnya.

Baca Juga: Berikut Lokasi Bagi Warga Bandung dan Bogor yang Akan Melakukan Perpanjangan SIM A dan C pada 2 November 2022

Baca Juga: Akan Turun Hujan, Berikut Prakiraan Cuaca untuk Wilayah DKI Jakarta Pagi hingga Sore Hari pada 2 November 2022

Tidak semua pekerja bisa mendapatkan bantuan Rp600 ribu atau pencairan BSU 2022.

BSU ini disalurkan kepada para pekerja yang berhak atau yang telah memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.

Disadur dari akun @kemnaker, Jika para pekerja tidak mendapatkan BSU 2022 berikut ini diantara penyebabnya:

Halaman:

Editor: Iing Nuryasin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah