MEDIA PAKUAN - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menyalurkan BSU pada 2022 ini kepada para pekerja atau buruh yang sudah terdafatar dan terpenuhi syarat.
BSU ini telah memasuki tahap 7 dan kemungkinan akan berlanjut pada tahapan selanjutnya.
Bagi anda yang belum mendapatkan pencairan BSU agar memperhatikan syarat dan ketentuan penerima agar mendapatkan pencairan pada tahapan selanjutnya.
Tidak semua pekerja bisa mendapatkan bantuan Rp600 ribu atau pencairan BSU 2022.
BSU ini disalurkan kepada para pekerja yang berhak atau yang telah memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.
Disadur dari akun @kemnaker, Jika para pekerja tidak mendapatkan BSU 2022 berikut ini diantara penyebabnya: