Kriteria penerima BLT Subsidi Gaji yakni diantaranya buruh atau pekerja yang gajinya di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Selain itu, pekerja yang tergolong dalam Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak bakal mendapatkan BSU, maka dari itu Kemnaker tengah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).***