MEDIA PAKUAN - Terdapat kabar cairnya Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 8 itu sudah diumumkan sejak tanggal 28 Oktober 2022 oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Perlu diingat untuk para pekerja yang masih menanyakan BSU tahap 8 belum cair, untuk segera mengecek persyaratan penerima BLT Subsidi Gaji.
BSU Tahap 8 ini baru bisa cair apabila pekerja memenuhi syarat dan kriteria yang sudah ditetapkan.
Sekitar 3,6 juta pekerja yang ditetapkan sebagai penerima BSU tahap 7, sesuai yang direncanakan sebelumnya.
Bagi pekerja yang sudah ditetapkan sebagai penerima akan ditransfer dana, melalui bank himbara yang dimiliki oleh penerima.
Adapun dana yang akan diterima oleh para pekerja yang terpilih, besarannya adalah Rp600.000.
Selain itu, untuk syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan BSU tahap 7 ini adalah sebagai berikut: