BSU Tahap 8 Cair bagi Para Pekerja yang Memenuhi Syarat Berikut, Catat Juga Hal Penting Ini untuk Pencairan

- 1 November 2022, 14:17 WIB
BSU Tahap 8 Cair bagi Para Pekerja yang Memenuhi Syarat Berikut, Catat Juga Hal Penting Ini untuk Pencairan
BSU Tahap 8 Cair bagi Para Pekerja yang Memenuhi Syarat Berikut, Catat Juga Hal Penting Ini untuk Pencairan /

MEDIA PAKUAN - Terdapat kabar cairnya Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 8 itu sudah diumumkan sejak tanggal 28 Oktober 2022 oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Perlu diingat untuk para pekerja yang masih menanyakan BSU tahap 8 belum cair, untuk segera mengecek persyaratan penerima BLT Subsidi Gaji.

BSU Tahap 8 ini baru bisa cair apabila pekerja memenuhi syarat dan kriteria yang sudah ditetapkan.

Sekitar 3,6 juta pekerja yang ditetapkan sebagai penerima BSU tahap 7, sesuai yang direncanakan sebelumnya.

Baca Juga: Informasi Seputar BSU Tahap 7, Berikut Syarat, Penyebab Calon Terus, Serta Cara Cek Penerima di kemnaker.go.id

Bagi pekerja yang sudah ditetapkan sebagai penerima akan ditransfer dana, melalui bank himbara yang dimiliki oleh penerima.

Adapun dana yang akan diterima oleh para pekerja yang terpilih, besarannya adalah Rp600.000.

Selain itu, untuk syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan BSU tahap 7 ini adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Tidak Semua Pekerja Dapat BSU 2022, Berikut Kategori yang Berhak Mendapatkan Bantuan Kemnaker Rp600 Ribu

Halaman:

Editor: Holis Sindy Sauri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah