Jika para pelaku usaha yang ingin mengetahui informasi BLT UMKM lebih lanjut, bisa cek media sosial Kemenkop secara langsung.
Seperti yang diketahui sebelumnya, para pelaku usaha kini tengah dilanda Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Adanya PPKM tersebut membuat penghasilan para pelaku usaha mikro menjadi, sehingga mengganggu lajunya perekonomian Indonesia.
Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN PT Pos Indonesia September 2021: Hanya 1 Formasi Saja, Minimal Lulusan SMK SMA Sederajat
Cukup banyak juga para pelaku usaha yang usahanya ditutup karena sepinya para pengunjung.
Maka Kemenkop akan menyalurkan BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta mulai dari bulan Juli hingga September 2021.
Adapun jumlah penerima BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta pada bulan Juli hingga September 2021, sebagai berikut:
Baca Juga: Mau Dapat BSU Subsidi Gaji September 2021 di Masa Pandemi Covid-19? Penuhi Dulu Persyaratan Penerima Ini
1. Juli 2021: 1,5 juta pelaku Usaha Mikro;
2. Agustus 2021: 1 juta pelaku Usaha Mikro;
3. September 2021: 500 ribu pelaku Usaha Mikro.
Jika dikalkulasikan, akan ada 3 juta pelaku usaha yang mendapatkan BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta.
Maka ketahuilah cara cek penerima BLT UMKM 2021 melalui eform.bri.co.id sebagai berikut ini:
Baca Juga: Pengunduran Diri Deddy Corbuzier Menjadi Misteri, Berikut Konten Kontoversi Dianggap Langgar UU Pers
1. Login link eform.bri.co.id/bpum;
2. Masukkan NIK KTP dan kode verifikasi
3. Klik tombol "Proses Inquiry";
4. Setelah itu, muncul informasi jika dinyatakan sebagai penerima BLT UMKM;
5. Selanjutnya, pesan antrian pencairan BLT UMKM;
6. Pilih nama provinsi hingga kota domisili;
7. Pilih jadwal dan lokasi bank BRI;
8. Konfirmasi kode atau nomor referensi;
9. Screenshot nomor referensi.
Selain itu, kalian juga harus tahu cara cek penerima BPUM melalui banpresbpum.id berikut ini:
Baca Juga: Tempat Wisata Kembali Dibuka di PPKM Level 2, Kapolres Sukabumi : Jangan Termakan Euforia
1. Login ke link banpresbpum.id ;
2. masukkan nomor KTP;
3. Klik tombol Cari.
Itulah beberapa keterangan dari berita BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta Agustus 2021.***