BLT UMKM BPUM Cair Awal September 2021 kepada Pelaku Usaha Mikro Terdampak Pandemi Covid-19

- 1 September 2021, 09:15 WIB
BLT UMKM 2021 akan segera cair bulan september 2021
BLT UMKM 2021 akan segera cair bulan september 2021 /Pixabay / EmAji/
 
MEDIA PAKUAN - Bersiaplah untuk para pelaku usaha mikro, karena BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta kembali disalurkan kembali pada masa pandemi Covid-19.
 
Para pelaku usaha cukup menyiapkan NIK KTP saja agar bisa mendapatkan BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta pada September 2021.
 
Hingga saat ini cukup banyak juga para pelaku usaha mikro yang usahanya terkena dampak pandemi, sehingga membutuhkan BLT UMKM BPUM.
 

Perlu kalian ketahui, Kemenkop menargetkan tiga juta penerima BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta pada 2021.

Penyalurannya itu mulai dari bulan Juli sebanyak 1,5 juta penerima, Agustus 1 juta penerima dan terakhir September 500 ribu penerima.

Program BLT UMKM disalurkan pemerintah untuk membantu para pelaku usaha yang kini tengah dilanda dampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Ulangi Masa Keemasannya Bersama Manchester United, Cristiano Ronaldo Optimis Juarai Semua Laga

Adapun cara untuk mengetahui dapat atau tidaknya BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta sebagai berikut ini:

1. Buka link eform.bri.co.id/bpum;

2. Masukkan NIK KTP;

3. Masukkan kode verifikasi yang tertera;

4. Kemudian klik Proses Inquiry;

5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT UMKM BPUM ini.

Baca Juga: Ramalan Karier 12 Zodiak Hari Ini 1 September 2021: Leo Pengambilan Keputusan akan Menguntungkan Anda

Selain itu, para pelaku usaha bisa cek namanya melalui link banpresbpum.id dari bank BNI dengan cara berikut ini:

- Klik link banpresbpum.id;

- Masukkan 16 digit nomor NIK KTP;

- Klik CARI;

- Data penerima BLT UMKM atau BPUM PNM Mekaar akan tertera di layar.

Baca Juga: Perkiraan Cuaca Kota Sukabumi Hari Ini 1 September 2021: Berpotensi Hujan hingga Malam

Jika nama anda tercantum sebagai penerima BLT UMKM BPUM, segera datangi bank BNI dengan membawa dokumen berikut ini:

1. Fotokopi dan KTP Asli;

2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Surat Kuasa Penerima dana BPUM;

3. FC Buku Tabungan.

Perlu para pelaku usaha ketahui, jika yang belum punya rekening, nantinya akan dibuatkan oleh Kemenkop di bank penyalur.

Baca Juga: Tempat Wisata Kembali Dibuka di PPKM Level 2, Kapolres Sukabumi : Jangan Termakan Euforia

Adapun persyaratan pelaku usaha yang ingin mendapatkan BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta sebagai berikut ini:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK);

3. Memiliki usaha mikro;

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD;

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Demikianlah informasi terkini dari Kemenkop soal penyaluran BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x