MEDIA PAKUAN - Kabupaten Sukabumi turun status dari PPKM level 4 menjadi level 2 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021.
Instruksi tersebut berlaku untuk Sukabumi dari 31 Agustus hingga 6 September 2021, dan nantinya akan dievaluasi kembali hasil dari penerapan PPKM level 2 ini.
Kendati demikian, Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra mengimbau masyarakat untuk tetap awas terhadap penularan Covid-19.
Baca Juga: Ramalan 6 Shio Hari Ini 1 September 2021: Shio Kelinci akan Membuat Beberapa Kesepakatan Bisnis
"Kepada masyarakat jangan euforia, di level dua ini saya harap dan minta tetap prokes ketat dilaksanakan," ucap Dedy, Selasa 31 Agustus 2021.
"Kalau kebijakan kami gak ada, kita mengikuti aturan dari pusat yang sesuai dengan kriteria level 2," lanjutnya.
Masih dikatakan Dedy, tempat wisata di wilayah Kabupaten Sukabumi sudah dibuka namun tetap menerapkan protokol kesehatan dan juga pengunjung diwajibkan sudah vaksin.
"Kalau di level 2 itu tempat wisata di buka, tapi protokol kesehatan ketat tetap menggunakan masker, pengunjung jangan lupa menggunakan aplikasi peduli lindungi, seperti yang di mal-mal," ujarnya.
Termasuk kawasan pantai dan wisata alam lainnya sudah dibuka maka masyarakat harus memenuhi persyaratan untuk memasuki tempat wisata di Sukabumi.
Dedy juga mengatakan kebijakan ganjil genap untuk sementara ini masih akan tetap dilakukan.
"Kebijakan ganjil-genap juga tetap akan diberlakukan di Palabuhanratu, kan baru satu hari ini level 2, jadi sekali lagi jangan euforia, jangan sampai lupa prokes, terus jangan berkerumun, nanti bisa naik lagi ke level 3, malu kita nanti," pungkasnya di Sukabumi.***