MEDIA PAKUAN - Tidak semua Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa mendapatkan BLT Dana Desa Rp300 ribu pada Agustus 2021.
BLT Dana Desa Rp300 ribu disalurkan oleh pihak Kementerian Desa (Kemendes) kepada para KPM di masa pandemi Covid-19.
Namun ada beberapa juga golongan yang tidak bisa mendapatkan BLT Dana Desa Rp300 ribu.
Baca Juga: Memiliki Banyak Manfaat, Inilah Cara Membuat Minyak Kelapa Murni VCO
Salah satunya bagi mereka yang sudah menerima bansos lain seperti, PKH, BNPT (Kartu Sembako, BST dan Kartu Pra Kerja, tidak boleh dapat BLT Dana Desa ini.
BLT Dana Desa akan tetap disalurkan perbulannya selama satu tahun penuh di 2021.
Pengiriman BLT Desa kepada setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BLT Desa.
Adapun bagi Anda yang ingin mendapatkan BLT Desa harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:
Baca Juga: Penampakan Sosok Hantu Bermuka Rata Dekat Rumah Kosong Gegerkan Warga Bondowoso