Ini Tujuan Kemendes Kembali Menyalurkan BLT Dana Desa Rp300 Ribu Agustus 2021, Berikut dengan Kriterianya

- 29 Agustus 2021, 09:30 WIB
Ilustrasi BLT subsidi gaji tahap 3 segera cair dan cara cek penerima BSU Rp 1 juta
Ilustrasi BLT subsidi gaji tahap 3 segera cair dan cara cek penerima BSU Rp 1 juta /Kabar Joglosemar / Galih Wijaya



MEDIA PAKUAN - Kementerian Desa (Kemendes) memiliki alasan tertentu mengapa BLT Dana Desa Rp300 ribu disalurkan.

Program BLT Dana Desa ini memang juga termasuk dalam program pemerintah yaitu percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021.

Maka disalurkannya BLT Dana Desa bertujuan untuk membantu para warga pedesaan, agar bisa meningkatkan daya belinya.

Baca Juga: Buruan Siapkan NIK KTP untuk Bisa Dapat BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta Akhir Agustus 2021

Maka dari itu, proses pemulihan perekonomian di Daerah-Daerah bisa lebih cepat.

Program BLT Dana Desa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BLT Desa.

BLT Dana Desa Rp300 ribu hanya untuk warga yang tinggal di pedesaan saja dan juga terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Buruan Siapkan NIK KTP untuk Bisa Dapat BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta Akhir Agustus 2021

Maka, bagi mereka yang sudah menerima bansos lain seperti, PKH, BNPT (Kartu Sembako, BST dan Kartu Pra Kerja, tidak boleh dapat BLT Dana Desa ini.

BLT Dana Desa akan tetap disalurkan perbulannya selama satu tahun penuh di 2021.

Adapun bagi Anda yang ingin mendapatkan BLT Desa harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:

Baca Juga: Ketahuilah Tanda Penerima BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta Agustus 2021, Buruan Segera Cek Namanya

1. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu setidaknya harus memenuhi kriteria keluarga miskin yang tercatat di DTKS atau pencatatan desa yang bersangkutan.

2. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu harus berdomisili di desa tempat menerima BLT.

3. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu tidak termasuk dalam daftar penerima bansos PKH, BPNT atau Kartu Sembako, BST Rp300 ribu, Kartu Prakerja, dan bansos lainnya dari pemerintah pusat maupun daerah.

Baca Juga: BSU Subsidi Gaji 2021 Terhambat? Berikut Masalah yang Sering Dialami Pekerja

Proses penyaluran BLT Desa 2021 sendiri akan dilakukan atau diberitahukan lebih lanjut oleh Kepala Desa (Kades) masing-masing setelah mendapatkan arahan dan dana dari pemerintah yang bersangkutan.

Pihak Kemenkeu juga menjelaskan bahwa BLT Desa tidak bisa seenaknya dikeluarkan begitu saja atas seizin Kades.

Karena takut masih ada desa tidak adanya calon KPM BLT Desa yang memenuhi kriteria sebagai penerima pada tahun 2021.

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN Bank Syariah Indonesia Agustus 2021: hanya Dibutuhkan Teller, Minimal Lulusan D3

Selain itu, pemerintah desa yang dipimpin oleh Kades juga wajib melaporkan realisasi dari BLT Desa yang dikeluarkannya pada tahun 2021.

Demikianlah penjelasan seputar BLT Desa Rp300 ribu yang kembali dilanjutkan Kemenkeu pada tahun 2021.

Bagi Anda yang tinggal di desa dan belum mendapatkan Bansos apapun dari pemerintah pusat atau daerah, silahkan langsung daftarkan diri Anda ke pengurus desa setempat agar langsung mendapatkan BLT Desa.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x