5 Golongan Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Agustus 2021, Tidak Semua Wilayah Bisa Dapat Subsidi Gaji

- 20 Agustus 2021, 08:30 WIB
Ilustrasi 5 Golongan Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi 5 Golongan Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan /Unsplash/Mufid Majnun/
 
MEDIA PAKUAN - Terdapat beberapa golongan penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan pada Agustus 2021.
 
Namun tidak semua wilayah Indonesia bisa mendapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan atau Subsidi Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
 
Pada penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan Agustus 2021, hanya disalurkan kepada pekerja atau buruh yang berada di wilayah PPKM level 3 dan 4 saja.
 
 
Adapun persyaratan umum yang disampaikan oleh Menaker sebagai berikut ini:

1. WNI dibuktikan dengan NIK

2. Terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang masih aktif dibuktikan dengan nomor kepesertaan sampai bulan Juni 2021

3. Mempunyai Gaji tertinggi sebesar Rp3,5 juta per bulan

4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan pemerintah

5. Bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan perdagangan barang dan jasa.
 
 
Adanya pandemi tersebut membuat para pekerja kesulitan untuk mencari mata pencaharian.

"Sampai saat ini, pemerintah terus berupaya untuk mengantisipasi dampak pandemi Covid-19," ungkap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang dikutip Media Pakuan dari situs resmi Kemnaker pada Jumat, 20 Agustus 2021.

Selain itu, Menaker menyebutkan keadaan semakin parah ketika adanya penurunan aktivitas pekerja akibat adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
 
Baca Juga: 3 Manfaat Ganyong Bayi Penderita Obesitas: Caranya Umbi di Konsumsi Setiap Sarapan Pagi Pengganti Beras

Maka untuk membantu para buruh pemerintah akan kembali menyalurkan BLT BPJS atau juga disebut BSU Subsidi gaji.

Pada penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, sedikit berbeda dengan penyaluran BSU 2020 lalu.

Besaran Subsidi Gaji yang didapatkan pekerja para BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 ini, yaitu sebesar Rp500 ribu per bulan.
 
Baca Juga: Ramalan 6 Shio Hari Ini 20 Agustus 2021: Shio Ular Memiliki Peluang Besar untuk Memperbaiki Kondisi Hidup

BLT BPJS Ketenagakerjaan akan disalurkan selama dua bulan, sehingga pekerja akan mendapatkan BSU Rp1 juta.
 
Sementara itu, Kemnaker bersama BPJS ketenagakerjaan memberitahukan akan ada 8,7 juta pekerja yang menjadi calon penerima BSU.

Mekanisme penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan itu disalurkan langsung ke rekening bank penerima BSU Subsidi Gaji.
 
Selain itu, pekerja yang mempunyai Mobile Banking bisa langsung cek melalui hp nya masing-masing.
 
Baca Juga: Perkiraan Cuaca Kota Sukabumi Hari Ini 20 Agustus 2021: Diguyur Hujan di Siang Hari

Kalian juga bisa langsung cek dapat atau tidaknya Subsidi Gaji melalui ATM dan bank penyalur. Bank penyalur untuk penyaluran BSU ini yaitu anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Anggota Himbara yaitu diantaranya Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Mandiri dan Bank Tabungan Negara (BTN). Khusus untuk pekerja yang berada di provinsi Aceh, bisa melalui Bank Syariah Indonesia (BSI)
 
Bagi yang belum mempunyai rekening, kemnaker akan membukakan rekening secara kolektif di bank Himbara dan BSI.

Hal ini dilakukan Kemnaker agar penyaluran bantuan BSU dapat lebih mudah dan efektif. Kemnaker saat ini akan memulai dengan 1 juta penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan terlebih dahulu.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x