Buruan Cek Rekening Himbara dan BSI Kalian, BSU BPJS Ketenagakerjaan Dicairkan Agustus 2021

- 16 Agustus 2021, 08:45 WIB
Ilustarasi Buruan Cek Rekening Himbara dan BSI Kalian, BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Dicairkan Agustus 2021
Ilustarasi Buruan Cek Rekening Himbara dan BSI Kalian, BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Dicairkan Agustus 2021 /Istimewa

MEDIA  PAKUAN - Para pekerja atau buruh sudah bisa cek rekening masing-masing agar tahun dapat atau tidaknya BSU BPJS Ketenagakerjaan.
 
Penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan ini dicairkan melalui rekening Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan Bank Syariah Indonesia (BSI) khusus untuk wilayah Provinsi Aceh.
 
Namun bagi pekerja yang belum mendapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta Agustus 2021. Pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan membuatkan rekening secara kolektif melalui bank penyalur.
 
 
Hal ini dilakukan oleh Kemnaker supaya penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan berjalan lancar dan efektif.
 
Kemnaker saat ini akan memulai dengan 1 juta penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan terlebih dahulu.
 
Target pekerja yang mendapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan pada 2021 ini yaitu sebanyak 8,7 juta orang.
 
 
"Pada pandemi Covid-19 ini memberikan dampak terhadap kondisi perekonomian di Indonesia," ungkap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang dikutip Media Pakuan dari Kemnaker pada Senin, 16 Agustus 2021.

Adanya pandemi tersebut membuat para pekerja kesulitan untuk mencari mata pencaharian.

"Sampai saat ini, pemerintah terus berupaya untuk mengantisipasi dampak pandemi Covid-19," ujar Ida.
 
Baca Juga: Lowongan Kerja PT Astra International Agustus 2021: Ada 3 Formasi Kosong, Berikut Link Pendaftaran Online

Selain itu, Menaker menyebutkan keadaan semakin parah ketika adanya penurunan aktivitas pekerja akibat adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Pada penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021, sedikit berbeda dengan penyaluran BSU 2020 lalu.

Besaran Subsidi Gaji yang didapatkan pekerja para BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 ini, yaitu sebesar Rp500 ribu per bulan.
 
Baca Juga: Ramalan 6 Shio Hari Ini 16 Agustus 2021: Shio Tikus Cobalah untuk Berhenti Mengeluh

BSU BPJS Ketenagakerjaan akan disalurkan selama dua bulan, sehingga pekerja akan mendapatkan BSU Rp1 juta.

Adapun persyaratan umum yang disampaikan oleh Menaker sebagai berikut ini:

1. WNI dibuktikan dengan NIK

2. Terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang masih aktif dibuktikan dengan nomor kepesertaan sampai bulan Juni 2021

3. Mempunyai Gaji tertinggi sebesar Rp3,5 juta per bulan

4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan pemerintah

5. Bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan perdagangan barang dan jasa.
 
Demikianlah persyaratan umum penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x