BSU Ketenagakerjaan Kembali Disalurkan Pemerintah, Buruan Cek Persyaratannya Disini!

- 16 Agustus 2021, 09:45 WIB
Ilustarasi BSU kembali disalurkan pemerintah, Buruan Cek Persyaratannya Disini!
Ilustarasi BSU kembali disalurkan pemerintah, Buruan Cek Persyaratannya Disini! /Ahmad Fiqi Purba/jurnalmedan/Kabar Joglosemar/ Galih Wijaya
 
MEDIA PAKUAN - Kementerian Ketenagakerjaan (kemnaker) akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) ketenagakerjaan.
 
BSU ini akan diberikan kepada para pegawai yang memenuhi persyaratan sebagai penerima. Nantinya masing-masing dari pegawai penerima BSU ini akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1 juta.
 
Pada Tahap pertama pemerintah telah menyalurkan BSU kepada sekira 947.499 orang pekerja. BSU tahap pertama ini telah dialurkan pada Kamis, 12 Agustus 2021 lalu.
 
 
Pemerintah menyalurkan BSU ini hanya disalurkan melalui lima bank Himbara, yaitu BRI, BNI, BTN, Bank Mandiri, dan BSI (khusus Aceh).
 
Namun, belum ada informasi lebih lanjut atau tanggal pasti terkait kapan BSU tahap dua akan disalurkan.
 
Adapun persyaratan untuk mendapatkan BSU ini yakni sebagai berikut:
 
 
1. WNI dibuktikan dengan NIK;
 
2. Terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang masih aktif dibuktikan dengan nomor kepesertaan sampai bulan Juni 2021;
 
3. Mempunyai Gaji tertinggi sebesar Rp3,5 juta per bulan;
 
4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan pemerintah;
 
5. Bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan perdagangan barang dan jasa.
 
itulah persyaratan bagi para pekerja yang ingin mendapatkan BSU ini.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x