MEDIA PAKUAN - Kementerian Ketenagakerjaan (kemnaker) akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) ketenagakerjaan.
BSU ini akan diberikan kepada para pegawai yang memenuhi persyaratan sebagai penerima. Nantinya masing-masing dari pegawai penerima BSU ini akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1 juta.
Pada Tahap pertama pemerintah telah menyalurkan BSU kepada sekira 947.499 orang pekerja. BSU tahap pertama ini telah dialurkan pada Kamis, 12 Agustus 2021 lalu.
Baca Juga: Pelaku Usaha Bisa Dapat BLT UMKM,BPUM Rp1,2 Juta pada Agustus 2021, Cek Segera Ketahui Caranya
Pemerintah menyalurkan BSU ini hanya disalurkan melalui lima bank Himbara, yaitu BRI, BNI, BTN, Bank Mandiri, dan BSI (khusus Aceh).
Namun, belum ada informasi lebih lanjut atau tanggal pasti terkait kapan BSU tahap dua akan disalurkan.
Adapun persyaratan untuk mendapatkan BSU ini yakni sebagai berikut:
Baca Juga: Bisa Cairkan BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta Agustus 2021 dengan Membawa 3 Dokumen Persyaratan Ini
1. WNI dibuktikan dengan NIK;
2. Terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang masih aktif dibuktikan dengan nomor kepesertaan sampai bulan Juni 2021;
3. Mempunyai Gaji tertinggi sebesar Rp3,5 juta per bulan;
4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan pemerintah;
5. Bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan perdagangan barang dan jasa.
itulah persyaratan bagi para pekerja yang ingin mendapatkan BSU ini.***