Bisa Cairkan BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta Agustus 2021 dengan Membawa 3 Dokumen Persyaratan Ini

- 16 Agustus 2021, 09:00 WIB
Ilustarasi  BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta Agustus 2021
Ilustarasi BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta Agustus 2021 /Priangantimurnews/Muhamad Romli
 
MEDIA PAKUAN - BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta dicairkan kembali pada Agustus 2021, kepada 1 juta pelaku usaha mikro.
 
Namun bagi para pelaku usaha yang ingin mencairkan BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta, harus membawa beberapa dokumen persyaratan.
 
Persyaratan dokumen ini sudah ditetapkan oleh Kementerian Koperasi (Kemenkop) untuk para pelaku usaha, agar bisa mencairkan BLT UMKM BPUM.
 
 
Perlu kalian ketahui, Kemenkop menargetkan tiga juta penerima BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta pada 2021.

Penyalurannya itu mulai dari bulan Juli sebanyak 1,5 juta penerima, Agustus 1 juta penerima dan terakhir September 500 ribu penerima.

Program BLT UMKM disalurkan pemerintah untuk membantu para pelaku usaha yang kini tengah dilanda dampak pandemi Covid-19.
 
Baca Juga: Ramalan 12 Zodiak Hari Ini 16 Agustus 2021: Scorpio akan Menghadapi Beberapa Kendala

Adapun cara untuk mengetahui dapat atau tidaknya BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta sebagai berikut ini:

1. Buka link eform.bri.co.id/bpum;

2. Masukkan NIK KTP;

3. Masukkan kode verifikasi yang tertera;

4. Kemudian klik Proses Inquiry;

5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT UMKM BPUM ini.

Selain itu, para pelaku usaha bisa cek namanya melalui link banpresbpum.id dari bank BNI dengan cara berikut ini:

- Klik link banpresbpum.id;

- Masukkan 16 digit nomor NIK KTP;

- Klik CARI;

- Data penerima BLT UMKM atau BPUM PNM Mekaar akan tertera di layar.
 
Baca Juga: Lowongan Kerja PT Astra International Agustus 2021: Ada 3 Formasi Kosong, Berikut Link Pendaftaran Online

Jika nama anda tercantum sebagai penerima BLT UMKM BPUM, segera datangi bank BNI dengan membawa dokumen berikut ini:

1. Fotokopi dan KTP Asli;

2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Surat Kuasa Penerima dana BPUM;

3. FC Buku Tabungan.

Perlu para pelaku usaha ketahui, jika yang belum punya rekening, nantinya akan dibuatkan oleh Kemenkop di bank penyalur.
 
Baca Juga: Ramalan 6 Shio Hari Ini 16 Agustus 2021: Shio Tikus Cobalah untuk Berhenti Mengeluh

Adapun persyaratan pelaku usaha yang ingin mendapatkan BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta sebagai berikut ini:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK);

3. Memiliki usaha mikro;

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD;

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Demikianlah informasi terkini dari Kemenkop soal penyaluran BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah