MEDIA PAKUAN - Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) UMKM tengah disalurkan di 2021 ini, untuk membantu memulihkan ekonomi masyarakat khususnya para pelaku usaha di masa pandemi covid-19.
BLT UMKM ini disalurkan dengan beberapa tahapan namun untuk satu kali penyaluran penerima berhak mendapatkan keseluruhan bantuan sebesar Rp1,2 Juta.
Namun untuk bisa mendapatkan BLT UMKM para pelaku usaha sudah daftar atau terdaftar menjadi penerima dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Bagi pelaku usaha mikro yang belum daftar BLT UMKM Rp1,2 Juta bisa dengan cara datang ke Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM.
Baca Juga: Celine Evangelista Hapus Tato Pernikahan: Sakit Dipertahanin tapi Gak Ada Ujungnya
Baca Juga: Buruan Cek Rekening Himbara dan BSI Kalian, BSU BPJS Ketenagakerjaan Dicairkan Agustus 2021
Jika Sudah daftar cek penerima BLT UMKM secara online melalui link yang telah ditentukan
BLT UMKM yang apabila cair melalui BRI bisa cek penerima ke alamat eform.bri.co.id, jika disalurkan bukan melalui BRI bisa datang ke bank penyalur yang telah ditentukan.
Sebelum Mengecek penerima BLT UMKM siapkan terlebih dahulu smartphone,KTP,NIK sebagai alat untuk pendorong pengecekan.
Apabila pelaku usaha mikro kecil telah terdaftar menjadi penerima BLT UMKM maka akan mendapatkan notifikasi BPUM sebagai berikut:
Baca Juga: Jadwal TV Hari Ini 16 Agustus 2021: TV ONE, GTV, TRANS7, TRANS TV, RCTI, dan MNCTV
Baca Juga: TKW ini 13 Tahun Bekerja di Arab Saudi Pernah Dibuang Oleh Majikan, Berikut Kisahnya
"Nomor KTP terdaftar sebagai penerima BPUM an.. dengan nomor rekening.. Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa KTP".
Sedangkan pelaku UMKM yang namanya tidak terdaftar akan mendapatkan notifikasi sebagai berikut:
“Nomor KTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”
Apabila nama sudah terdaftar para penerima BLT UMKM bisa mencairkannya di bank penyalur.
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM adalah WNI, memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN, dan tidak sedang menerima kredit bank.
Sedangkan pelaku UMKM yang alamat tempat usahanya berbeda dengan di KTP masih bisa mendaftar dengan cara menyertakan surat keterangan usaha.
Pendaftar yang memenuhi syarat dan berhak mendapatkan bantuan ini akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari bank penyalur.
Adapun persyaratan yang harus dimiliki untuk mendapatkan BLT UMKM tersebut adalah :
1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.
Namun, bagi penerima yang tidak memiliki buku rekening bisa datang langsung ke bank dengan membawa kartu identitas agar dibuatkan buku rekening, sehingga BLT Banpres UMKM ini bisa cair.
Pencairan bantuan ini tidak bisa diwakilkan. Penerima bantuan UMKM yang sudah meninggal, bantuannya tidak bisa dicairkan kepada ahli waris.***