Bawa 3 Dokumen Penting Ini untuk Pencairan BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta Agustus 2021 di Bank Penyalur

- 15 Agustus 2021, 09:45 WIB
Bawa 3 Dokumen Penting Ini untuk Pencairan BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta Agustus 2021 di Bank Penyalur
Bawa 3 Dokumen Penting Ini untuk Pencairan BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta Agustus 2021 di Bank Penyalur /Portal Purwokerto/Maria Nofianti/Maria Nofianti
 
MEDIA PAKUAN - Pada proses pencairan BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta di bank penyalur, para pelaku usaha harus membawa beberapa dokumen penting.
 
Dokumen penting ini nantinya harus dibawa oleh para pelaku usaha ke bank penyalur, untuk proses pencairan BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta.
 
Seperti yang kita ketahui sebelumnya, BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta disalurkan kembali mulai dari Juli hingga September 2021 mendatang.
 
 
Program BLT UMKM disalurkan pemerintah untuk membantu para pelaku usaha yang kini tengah dilanda dampak pandemi Covid-19.

Adapun cara untuk mengetahui dapat atau tidaknya BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta sebagai berikut ini:

1. Buka link eform.bri.co.id/bpum;

2. Masukkan NIK KTP;

3. Masukkan kode verifikasi yang tertera;

4. Kemudian klik Proses Inquiry;

5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT UMKM BPUM ini.
 
Baca Juga: Mantan petarung UFC Khabib Nurmagomedov Resmi Alih Propesi jadi Pemain Sepak Bola

Selain itu, para pelaku usaha bisa cek namanya melalui link banpresbpum.id dari bank BNI dengan cara berikut ini:

- Klik link banpresbpum.id;

- Masukkan 16 digit nomor NIK KTP;

- Klik CARI;

- Data penerima BLT UMKM atau BPUM PNM Mekaar akan tertera di layar.
 
Baca Juga: 5 Kriteria Penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Agustus 2021

Jika nama anda tercantum sebagai penerima BLT UMKM BPUM, segera datangi bank BNI dengan membawa dokumen berikut ini:

1. Fotokopi dan KTP Asli;

2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Surat Kuasa Penerima dana BPUM;

3. FC Buku Tabungan.

Perlu para pelaku usaha ketahui, jika yang belum punya rekening, nantinya akan dibuatkan oleh Kemenkop di bank penyalur.

Adapun persyaratan pelaku usaha yang ingin mendapatkan BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta sebagai berikut ini:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK);

3. Memiliki usaha mikro;

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD;

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Demikianlah informasi terkini dari Kemenkop soal penyaluran BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah