Akhirnya BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Cair Agustus 2021, Simak Persyaratan dan Cara Dapatkannya

- 14 Agustus 2021, 08:15 WIB
Ilustrasi Akhirnya BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Cair Agustus 2021, Simak Persyaratan dan Cara Dapatkannya
Ilustrasi Akhirnya BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Cair Agustus 2021, Simak Persyaratan dan Cara Dapatkannya /Emaji/Pixabay

MEDIA PAKUAN - Akhirnya program BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta cair pada Agustus 2021 oleh pemerintah.
 
Pemerintah kembali menyalurkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan atau Subsidi Gaji, dikarenakan masa pandemi Covid-19 masih berlanjut hingga saat ini.
 
Seperti yang sudah kita ketahui sebelumnya, PPKM kini semakin diperpanjang sampai 16 Agustus 2021, sehingga para pekerja membutuhkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan.
 
 
Namun penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan kali ini berbeda sekali dengan penyaluran tahun lalu. Pada penyaluran BSU kali ini, para pekerja hanya akan mendapatkan Rp500 ribu per bulan dan disalurkan selama dua bulan.

Sehingga para pekerja akan mendapatkan Subsidi Gaji sebesar Rp1 juta saja. Berbeda dengan penyaluran 2020 lalu, para pekerja mendapatkan Rp600 ribu per bulan dan disalurkan selama dua bulan.

Sehingga para buruh memperoleh BLT BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp1,2 juta.
 
Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN PT Varuna Tirta Prakasya Agustus 2021: Butuhkan 5 Orang Saja dengan Minimal Lulusan D3

Sementara itu untuk persyaratan penerima BSU kali ini juga agak sedikit berbeda dari tahun lalu, simak daftarnya berikut ini:

1. WNI dibuktikan dengan NIK;

2. Terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang masih aktif dibuktikan dengan nomor kepesertaan sampai bulan Juni 2021;

3. Mempunyai Gaji tertinggi sebesar Rp3,5 juta per bulan;

4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan pemerintah;

5. Bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan perdagangan barang dan jasa.
 
Baca Juga: Anak Profesor dan Kerap Berpetualang, Lord Baden Powel Pendiri Kepanduan Dunia

Para pekerja bisa mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan dengan cara menghubungi pimpinan perusahaan masing-masing, supaya nantinya didaftarkan.

Dalam penyaluran BSU Subsidi Gaji 2021, Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan menargetkan akan ada 8,7 juta penerima.

Tidak berbeda jauh dengan tahun lalu, penyaluran BSU dilakukan melalui rekening Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
 
Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari Ini 14 Agustus 2021: Drakor Pinocchio dan Shinbi's House

Namun khusus untuk pekerja yang berada di provinsi Aceh, bisa melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).

Para pekerja yang belum memiliki rekening nantinya akan dibuatkan rekening oleh Kemnaker secara kolektif di bank Himbara dan BSI.

Hal tersebut dilakukan Kemnaker supaya penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan lebih mudah dan efektif.

Selain itu, buruh yang memiliki Mobile Banking bisa langsung cek melalui gadget-nya masing-masing. Saat ini Kemnaker akan mulai menyalurkan BSU Subsidi Gaji ke 1 juta pekerja terlebih dahulu.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemenaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x