Hanya Pakai NIK KTP Bisa Cairkan BSU BPJS Ketenagakerjaan Agustus 2021, Buruan login www.kemnaker.go.id

- 16 Agustus 2021, 08:15 WIB
Ilustarasi BSU BPJS Ketenagakerjaan Agustus 2021
Ilustarasi BSU BPJS Ketenagakerjaan Agustus 2021 /Instagram/Bank Indonesia
 
MEDIA PAKUAN - Para pekerja bisa mencairkan BSU BPJS Ketenagakerjaan pada Agustus 2021.
 
Hanya dengan menggunakan NIK dan KTP saja, sudah bisa mencairkan BSU BPJS Ketenagakerjaan Agustus 2021.
 
Para pekerja atau buruh, cukup login aja ke www.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan.
 
 
Para pekerja bisa mendapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan dengan cara menghubungi pimpinan perusahaan masing-masing, supaya nantinya didaftarkan.

Dalam penyaluran BSU Subsidi Gaji 2021, Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan menargetkan akan ada 8,7 juta penerima.

Tidak berbeda jauh dengan tahun lalu, penyaluran BSU dilakukan melalui rekening Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
 
Baca Juga: Lowongan Kerja Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Agustus 2021: Dibuka 4 Formasi Kosong

Namun khusus untuk pekerja yang berada di provinsi Aceh, bisa melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).

Para pekerja yang belum memiliki rekening nantinya akan dibuatkan rekening oleh Kemnaker secara kolektif di bank Himbara dan BSI.

Hal tersebut dilakukan Kemnaker supaya penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan lebih mudah dan efektif.
 
Baca Juga: Perkiraan Cuaca Kota Sukabumi Hari Ini 16 Agustus 2021: Diprediksi Hujan

Selain itu, buruh yang memiliki Mobile Banking bisa langsung cek melalui gadget-nya masing-masing. Saat ini Kemnaker akan mulai menyalurkan BSU Subsidi Gaji ke 1 juta pekerja terlebih dahulu.
 
Sementara itu untuk persyaratan penerima BSU kali ini juga agak sedikit berbeda dari tahun lalu, simak daftarnya berikut ini:

1. WNI dibuktikan dengan NIK;

2. Terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang masih aktif dibuktikan dengan nomor kepesertaan sampai bulan Juni 2021;

3. Mempunyai Gaji tertinggi sebesar Rp3,5 juta per bulan;

4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan pemerintah;

5. Bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan perdagangan barang dan jasa.
 
Itulah beberapa persyaratan umum penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x