MEDIA PAKUAN - Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan sudah sangat dinanti-nanti oleh para pekerja yang terkena dampak pandemi Covid-19 di 2021 ini.
Maka dari itu para pekerja sering sekali mencari-cari informasi soal pencairan program BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) itu.
Masih cukup banyak pekerja yang belum pernah dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta pada gelombang-gelombang sebelumnya.
Hak tersebut disebabkan oleh adanya rekening duplikasi data, nomor rekening tidak valid, rekening sudah ditutup, tidak sesuai NIK dan dibekukan.
"Dalam menyelesaikan permasalahan itu, ada kendala waktu yang terbatas karena akhir Desember 2020 seluruh dana sisa harus dikembalikan ke kas negara sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Dana yang dikembalikan ke kas negara tersebut, merupakan bentuk pertanggungjawaban keuangan.
"Dalam menyelesaikan permasalahan itu, ada kendala waktu yang terbatas karena akhir Desember 2020 seluruh dana sisa harus dikembalikan ke kas negara sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Dana yang dikembalikan ke kas negara tersebut, merupakan bentuk pertanggungjawaban keuangan.
Baca Juga: Ketahui Cara ini Untuk Bisa Mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta di Juni 2021
Mengingat juga tahun anggaran 2021 sudah berakhir, maka penyaluran subsidi gaji akan dilanjutkan kembali.
“Jadi mudah-mudahan pada bulan Januari ini rekonsiliasi data dengan bank penyalur sudah selesai dilakukan, maka akan kita mintakan kembali ke perbendaharaan negara untuk menyalurkan kembali,” ungkap Ida.
Di sisi lain, Ida juga belum memastikan penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan kembali disalurkan di 2021.
“Untuk tahun anggaran APBN 2021, kami memang belum menerima perintah untuk menyalurkan kembali program BSU. Kami sudah punya hasil evaluasi yang akan kami berikan dan dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian. Jika kondisi perekonomian kita belum normal kembali, saya kira diskusi tentang Program BSU ini kita bisa pertimbangkan untuk bisa dilakukan kembali pada tahun 2021," ujarnya.***
Mengingat juga tahun anggaran 2021 sudah berakhir, maka penyaluran subsidi gaji akan dilanjutkan kembali.
“Jadi mudah-mudahan pada bulan Januari ini rekonsiliasi data dengan bank penyalur sudah selesai dilakukan, maka akan kita mintakan kembali ke perbendaharaan negara untuk menyalurkan kembali,” ungkap Ida.
Di sisi lain, Ida juga belum memastikan penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan kembali disalurkan di 2021.
“Untuk tahun anggaran APBN 2021, kami memang belum menerima perintah untuk menyalurkan kembali program BSU. Kami sudah punya hasil evaluasi yang akan kami berikan dan dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian. Jika kondisi perekonomian kita belum normal kembali, saya kira diskusi tentang Program BSU ini kita bisa pertimbangkan untuk bisa dilakukan kembali pada tahun 2021," ujarnya.***