Ketahui Cara ini Untuk Bisa Mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta di Juni 2021

- 30 Mei 2021, 08:59 WIB
cara mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta
cara mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta /pixabay

MEDIA PAKUAN - Para pelaku usaha mikro bisa menjadi penerima pencairan BLT UMKM Rp1,2 pada Juni 2021 dengan beberapa cara.

Untuk bisa menjadi penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta para pelaku usaha mikro pastikan sudah terdaftar di eform.bri.co.id.

eform.bri.co.id merupakan link resmi untuk mengetahui penerima BLT UMKM  yang tengah disalurkan pemerintah melalui Kemenkop ukm pada 2021 ini.

Bagi yang ingin mendapatkan bantuan pemerintah Rp1,2 Juta pastikan nama kalian terdaftar menjadi penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id.

Baca Juga: Klik cekbansos.kemensos.go.id Karena Bansos BST Rp300 Ribu Cair Juni 2021, ini Cara Mengetahui Penerimanya

Baca Juga: HATI-HATI! Ketahuilah 10 Tanda Orang Terkena Santet atau Guna-guna

BLT UMKM ini merupakan program pemerintah dengan menghibahkan sebesar Rp1,2 Juta kepada pelaku usaha mikro kecil.

Pelaku usaha bisa mendapatkan Rp1,2 Juta dengan cara daftar ke dinas koperasi dan UMKM di daerah masing masing.

Jika sudah diusulkan pelaku usaha bisa cek menjadi penerima tidaknya di eform.bri.co.id menggunakan KTP.

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah apabila pada saat mengecek nama sebagai penerima bantuan pemerintah berupa BLT UMKM secara online, akan mendapatkan notifikasi BPUM sebagai berikut:

Baca Juga: Manchester United Siap Boyong Kiper Aston Villa Tom Heaton Bulan Depan

Baca Juga: Jadwal Acara TV Minggu 30 Mei 2021: ANTV, SCTV, INDOSIAR, dan TVRI

"Nomor KTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. ...... dengan nomor rekening ....... Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa KTP".

Sedangkan pelaku UMKM yang namanya tidak terdaftar akan mendapatkan notifikasi sebagai berikut:

“Nomor KTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

BLT UMKM merupakan program pemerintah melalui Kemenkop UKM untuk membantu para pelaku usaha mikro yang termasuk kategori penerima yang memenuhi syarat.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM adalah WNI, memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN, dan tidak sedang menerima kredit bank.

Sedangkan pelaku UMKM yang alamat tempat usahanya berbeda dengan di KTP masih bisa mendaftar dengan cara menyertakan surat keterangan usaha.

Adapun persyaratan selanjutnya yang harus dimiliki untuk mendapatkan BLT UMKM tersebut adalah :

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.***

Editor: Iing Nuryasin

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x