Pelaku Usaha Jangan Lewatkan Bantuan Dana Hibah BLT UMKM, Segera Cek eform.bri.co.id Dapatkan Pencairan Juni

- 28 Mei 2021, 09:32 WIB
syarat mendapatkan BLT UMKM Juni 2021
syarat mendapatkan BLT UMKM Juni 2021 /Pixabay



MEDIA PAKUAN - Para Pelaku usaha mikro bisa mendapatkan bantuan dana hibah Rp1,2 Juta dari pemerintah pada Juni 2021 mendatang.

Namun untuk bisa mendapatkan dana hibah tersebut pastikan para pelaku usaha mikro sudah terdaftar menjadi penerima di eform.bri.co.id.

eform.bri.co.id merupakan link untuk mengetahui penerima BLT UMKM yang tengah disalurkan pemerintah melalui Kemenkop ukm pada 2021 ini.

Bagi yang ingin mendapatkan bantuan pemerintah Rp1,2 Juta pastikan nama kalian terdaftar menjadi penerima BLT UMKM.

Baca Juga: Negara Rugi hingga Rp1,6 Miliar, Dinkes Banten Diduga Korupsi Masker

Baca Juga: Perkiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini Jumat 28 Mei 2021: Waspada Angin Kencang

BLT UMKM ini merupakan program pemerintah dengan menghibahkan sebesar Rp1,2 Juta kepada pelaku usaha mikro kecil.

Pelaku usaha bisa mendapatkan Rp1,2 Juta dengan cara daftar ke dinas koperasi dan UMKM di daerah masing masing.

Jika sudah diusulkan pelaku usaha bisa cek menjadi penerima tidaknya di eform.bri.co.id menggunakan KTP.

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah apabila pada saat mengecek nama sebagai penerima bantuan pemerintah berupa BLT UMKM secara online, akan mendapatkan notifikasi BPUM sebagai berikut:

Baca Juga: Kemendes Bukan Lowongan Kerja BUMN Akhir Mei 2021: Ada Formasi Leader Tim, Minimal Lulusan S1

Baca Juga: Gagal Dapat BLT UMKM Karena NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id, Segera Ketahui ini Agar Tetap Cair

"Nomor KTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. ...... dengan nomor rekening ....... Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa KTP".

Sedangkan pelaku UMKM yang namanya tidak terdaftar akan mendapatkan notifikasi sebagai berikut:

“Nomor KTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

BLT UMKM merupakan program pemerintah melalui Kemenkop UKM untuk membantu para pelaku usaha mikro yang termasuk kategori penerima yang memenuhi syarat.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM adalah WNI, memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN, dan tidak sedang menerima kredit bank.

Sedangkan pelaku UMKM yang alamat tempat usahanya berbeda dengan di KTP masih bisa mendaftar dengan cara menyertakan surat keterangan usaha.

Adapun persyaratan selanjutnya yang harus dimiliki untuk mendapatkan BLT UMKM tersebut adalah :

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.***

Editor: Iing Nuryasin

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x