Info Terlengkap! Ingin Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta, Cek Ini Cara dan Tahapannya

- 29 Mei 2021, 08:38 WIB
tahapan untuk bisa mendapatkan BLT UMKM RP1,2 Juta
tahapan untuk bisa mendapatkan BLT UMKM RP1,2 Juta /pixabay



MEDIA PAKUAN - Pemerintah tengah memberikan bantuan dana hibah kepada pelaku usaha mikro berupa BLT UMKM atau BPUM Rp1,2 juta.

BLT UMKM merupakan program pemerintah melalui Kementerian Koperasi untuk membantu memulihkan perekonomian masyarakat di masa pandemi covid-19.

Namun untuk bisa mendapatkan BLT UMKM tentunya ada tahapan yang harus ditempuh oleh para pelaku usaha mikro yang menginginkan bantuan tersebut.

Salah satu tahapan untuk bisa mendapatkan BLT UMKM adalah mengusulkan ke dinas yang membidangi koperasi dan ukm di daerah masing masing.

Baca Juga: Jadwal TV Nasional Sabtu 29 Mei 2021: TV ONE, GTV, TRANS7, TRANS TV, RCTI, dan MNCTV

Baca Juga: Bentengilah Diri dari Santet, Berikut Doa Terhindar dari Pelet dan Ilmu Gaib

Selain itu untuk bisa mendapatkan bantuan tersebut tentunya ada syarat yang harus dipenuhi.

Adapun syarat pelaku usaha mikro yang berkesempatan mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta:

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

Baca Juga: Bikin Penasaran! Indah Permatasari Umumkan Series Wedding Agreement, Netizen Tak Sabar

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini Sabtu 29 Mei 2021: ANTV, SCTV, INDOSIAR, dan TVRI

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

Selanjutnya syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM adalah WNI, memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN, dan tidak sedang menerima kredit bank.

Sedangkan pelaku UMKM yang alamat tempat usahanya berbeda dengan di KTP masih bisa mendaftar dengan cara menyertakan surat keterangan usaha.

Para pelaku usaha mikro kecil yang telah diusulkan sebagai penerima BLT UMKM bisa mengecek status pendaftarannya di alamat eform.bri.co.id.

Alamat atau link tersebut akan memberikan informasi mengenai nama penerima BLT Banpres UMKM.

Adapun cara untuk pengecekannya nama penerima BLT Banpres UMKM sebagai berikut:

1. Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id
2. Masukkan nomor identitas KTP atau NIK
3. Masukkan kode verifikasi yang tertera,
4. Kemudian klik Proses Inquiry
5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.

Pendaftar yang memenuhi syarat dan berhak mendapatkan bantuan ini akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari bank penyalur.

Berikut contoh SMS yang dikirimkan BRI INFO kepada penerima bantuan ini:

"Nsb Yth ..., pemilik rek ....., Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif, hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan".

Namun bagi Para pelaku usaha yang ingin mendapatkan BLT UMKM, namun KTP dan Nik tidak terdaftar di eform.bri.co.id jangan khawatir, masih ada cara lain dan akan tetap cair.

Mesti anda ketahui, cara mengecek penerima BLT UMKM menggunakan link eform.bri.co.id hanya diperuntukan apabila penyaluran bantuan tersebut via BRI.

Apabila penerima mengecek melalui link BRI namun nama tidak ada, kemungkinan penyaluran menggunakan bank yang lain.

Untuk mengecek penerima melalui bank yang telah ditentukan selain BRI, bisa datang langsung ke kantor bank penyalur untuk memastikan terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT UMKM.

Sedangkan penyaluran BLT UMKM Rp1,2 Juta, juga disalurkan melalui bank yang telah ditentukan oleh pemerintah diantaranya ada BRI,BNI dan BNI Syariah.

Jika nama Anda telah terdaftar sebagai penerima, maka berikut ini dokumen yang harus dibawa saat pencairan BLT UMKM Rp1,2 juta di bank:

1. Buku Tabungan

2. Kartu ATM

3. KTP

4. Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat Desa setempat

5. Notifikasi SMS pemberitahuan penerima BLT UMKM Rp1,2 juta.***

Editor: Iing Nuryasin

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x