Sebentar Lagi! BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta Cair Awal Juni 2021, Buruan Login depkop.go.id

- 29 Mei 2021, 11:00 WIB
ilustrasi/ BLT UMKM
ilustrasi/ BLT UMKM /pixabay
 
MEDIA PAKUAN - Program BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta sebentar lagi dicairkan pada awal Juni 2021 mendatang oleh Kementerian Koperasi (Kemenkop).
 
Selanjutnya, Kemenkop akan menyalurkan BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta kepada para pelaku usaha mikro yang terkena dampak pandemi Covid-19.
 
Maka dari itu segeralah login depkop.go.id untuk mengetahui penerima BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta untuk awal Juni 2021.
 
 
Sebelum itu, ketahuilah beberapa alasan kuat, kenapa program BLT UMKM kembali disalurkan di 2021.
 
Dilansir Media Pakuan dari laman Antara News belum lama ini, program tersebut dapat dukungan dari para pejabat seperti Tenaga Ahli Utama Kedeputian III KSP Edy Priyono.
 
Edy sangat mendukung sekali program BPUM ini dikarenakan, BLT UMKM ini bisa membantu para pelaku usaha tetap bertahan di masa pandemi seperti ini.
 
 
Ia juga berharap dengan disalurkannya kembali BPUM, para pengusaha dapat berkembang lagi.
 
Selain Deputi KSP, program Kementerian Koperasi (Kemenkop) ini juga didukung oleh Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina.
 
Nevi mengatakan, sekitar 44,8 persen para pelaku usaha mengalami peningkatan drastis.
 
 
Ada juga peserta UMKM yang usahanya kembali berjalan lagi di masa pandemi, sekitar 51,5 persen.
 
Anggota DPR itu juga ingin pemerintah menyalurkan BLT UMKM, kepada mereka yang datanya sudah valid.
 
Hal itu dilakukan karena, agar penyaluran BPUM Rp2,4 juta ini dapat tersalurkan secara tepat sasaran.
 
 
Selanjutnya, Nevi memberikan persetujuan untuk program BPUM ini disalurkan kembali di 2021.
 
"Saya setuju BPUM ini dilanjutkan. Namun program Kementerian Koperasi dan UKM harus berjalan lancar," ungkap Nevi.
 
Nah, itulah beberapa dukungan pejabat yang menjadi alasan kuat disalurkannya kembali program Kemenkop itu.
 
 
Maka ketahuilah 7 persyaratan yang harus diketahui oleh para calon penerima, sebelum ikut program itu, simak disini:
 
1. Warga Negara Indonesia (WNI),
 
2. Memiliki Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM),
 
3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN),
 
4. Bukan anggota Tentara Negara Indonesia (TNI),
 
5. Bukan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI),
 
6. Bukan Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN),
 
7. Pelaku UMKM sedang menerima kredit dari bank.
 
 
Jika ingin mendaftar, datangi 4 kantor lembaga pengusul ini:
 
1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM,
 
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum,
 
3. Kementerian/Lembaga,
 
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.
 
Link cek pendaftaran onlinenya bisa melalui depkop.go.id.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x