Ini Kata Kemenkeu Soal Penyaluran BLT Dana Desa Rp300 Ribu Pada Mei 2021, Ada Peraturan Baru

- 9 Mei 2021, 10:37 WIB
ILUSTRASI: Syarat jadi penerima bantuan BLT Dana Desa Rp300 ribu.
ILUSTRASI: Syarat jadi penerima bantuan BLT Dana Desa Rp300 ribu. /Tangkap layar instagram.com/@bank_indonesia

MEDIA PAKUAN - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membicarakan soal penyaluran BLT Dana Desa Rp300 ribu para Mei 2021.

BLT Dana Desa Rp300 ribu ini disalurkan oleh Kementerian Desa (Kemendes) kepada para pserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Program BLT Dana Desa Rp300 ribu itu akan disalurkan Kemendes setiap bulannya selama satu tahun penuh.

Adapun bagi Anda yang ingin mendapatkan BLT Desa harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:

Baca Juga: Update Kebijakan Baru Kemnaker Soal BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Mei 2021: Ada yang Berbeda

Baca Juga: Roket Luar Angkasa China akan Jatuh Hantam Bumi Pekan ini, Dimana Lokasinya?

Baca Juga: Syarat dan Ketentuan Terbaru Penerima BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta Mei 2021, Berikut Daftarnya

1. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu setidaknya harus memenuhi kriteria keluarga miskin yang tercatat di DTKS atau pencatatan desa yang bersangkutan.

2. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu harus berdomisili di desa tempat menerima BLT.

3. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu tidak termasuk dalam daftar penerima bansos PKH, BPNT atau Kartu Sembako, BST Rp300 ribu, Kartu Prakerja, dan bansos lainnya dari pemerintah pusat maupun daerah.

Untuk proses penyaluran BLT Desa 2021 sendiri akan dilakukan atau diberitahukan lebih lanjut oleh Kepala Desa (Kades) masing-masing setelah mendapatkan arahan dan dana dari pemerintah yang bersangkutan.

Baca Juga: Lowongan Kerja di Alfamart Mei 2021: Dibuka 4 Formasi dengan Minimal Lulusan S1 Semua Jurusan

Baca Juga: Semakin Seru! TVN Kembali Rilis Drakor 'Hospital Playlist' Season 2 Jo Jung Suk Dkk Mengajak Bernostalgia

Pihak Kemenkeu juga menjelaskan bahwa BLT Desa tidak bisa seenaknya dikeluarkan begitu saja atas seizin Kades.

Karena takut masih ada desa tidak adanya calon KPM BLT Desa yang memenuhi kriteria sebagai penerima pada tahun 2021.

Selain itu, pemerintah desa yang dipimpin oleh Kades juga wajib melaporkan realisasi dari BLT Desa yang dikeluarkannya pada tahun 2021.

Demikianlah penjelasan seputar BLT Desa Rp300 ribu yang kembali dilanjutkan Kemenkeu pada tahun 2021.

Bagi Anda yang tinggal di desa dan belum mendapatkan Bansos apapun dari pemerintah pusat atau daerah, silahkan langsung daftarkan diri Anda ke pengurus desa setempat agar langsung mendapatkan BLT Desa.***

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: KEMENDES


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah