MEDIA PAKUAN - Terdapat syarat dan ketentuan terbaru penerima BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta pada Mei 2021 ini.
Syarat dan ketentua inilah yang menentukan berhak atau tidaknya mendapatkan BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta pada Mei 2021.
Seperti yang diketahui sebelumnya, BLT UMKM BPUM RP1,2 juta itu disalurkan oleh Kementerian Koperasi (Kemenkop).
Pada penyaluran 2021 ini, terdapat beberapa persyaratan saja yang dimana salah satunya, yaitu bukan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Baca Juga: Lowongan Kerja di Alfamart Mei 2021: Dibuka 4 Formasi dengan Minimal Lulusan S1 Semua Jurusan
Baca Juga: Tetapkan Lebih Awal? Perayaan Idul Fitri Muhammadiyah Jatuh Hari Kamis 13 Mei 2021
Mereka yang memenuhi persyaratan, yang pertama pasti harus berwarga Negara Indonesia atau WNI.
Syarat selanjutnya untuk dapat BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta ini yaitu, sudah pasti mempunyai UMKM.