Syarat dan Ketentuan Terbaru Penerima BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta Mei 2021, Berikut Daftarnya

- 9 Mei 2021, 10:24 WIB
Ilustrasi BLT UMKM Rp1,2 juta.
Ilustrasi BLT UMKM Rp1,2 juta. /Pixabay.

MEDIA PAKUAN - Terdapat syarat dan ketentuan terbaru penerima BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta pada Mei 2021 ini.

Syarat dan ketentua inilah yang menentukan berhak atau tidaknya mendapatkan BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta pada Mei 2021.

Seperti yang diketahui sebelumnya, BLT UMKM BPUM RP1,2 juta itu disalurkan oleh Kementerian Koperasi (Kemenkop).

Pada penyaluran 2021 ini, terdapat beberapa persyaratan saja yang dimana salah satunya, yaitu bukan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Baca Juga: Lowongan Kerja di Alfamart Mei 2021: Dibuka 4 Formasi dengan Minimal Lulusan S1 Semua Jurusan

Baca Juga: Semakin Seru! TVN Kembali Rilis Drakor 'Hospital Playlist' Season 2 Jo Jung Suk Dkk Mengajak Bernostalgia

Baca Juga: Tetapkan Lebih Awal? Perayaan Idul Fitri Muhammadiyah Jatuh Hari Kamis 13 Mei 2021

Mereka yang memenuhi persyaratan, yang pertama pasti harus berwarga Negara Indonesia atau WNI.

Syarat selanjutnya untuk dapat BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta ini yaitu, sudah pasti mempunyai UMKM.

Halaman:

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah