Update Kebijakan Baru Kemnaker Soal BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Mei 2021: Ada yang Berbeda

- 9 Mei 2021, 10:31 WIB
Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta yang Masih Dicairkan 2021 Ini
Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta yang Masih Dicairkan 2021 Ini /Dokumen Antara/WARTA PONTIANAK/

MEDIA PAKUAN - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengupdate kebijakan baru untuk program BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta pada Mei 2021.

BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta Mei 2021 itu disalurkan Kemnaker dalam rangka membantu para pekerja yang masih terdampak pandemi Covid-19.

Maka dari itu masih ada kesempatan untuk Anda dalam mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta di Mei 2021.

Kebijakan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau juga disebut subsidi gaji termin 3 itu, akan mengambil pengalaman dari penyaluran di 2020 lalu.

Baca Juga: Roket Luar Angkasa China akan Jatuh Hantam Bumi Pekan ini, Dimana Lokasinya?

Baca Juga: Syarat dan Ketentuan Terbaru Penerima BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta Mei 2021, Berikut Daftarnya

Baca Juga: Lowongan Kerja di Alfamart Mei 2021: Dibuka 4 Formasi dengan Minimal Lulusan S1 Semua Jurusan

Dikarenakan pada penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun lalu, belum mencapai 100 persen.

Kenapa belum mencapai 100 persen? Karena pada penyaluran BSU tahun lalu, masih terdapat pekerja yang rekeningnya bermasalah.

Penyebab rekening bermasalah itu, diakibatkan adanya rekening yang tidak memiliki sistem keliling nasional.

Ada juga yang rekeningnya tidak sesuai dengan namanya dan Nomor Induk Keluarga (NIK).

Baca Juga: Semakin Seru! TVN Kembali Rilis Drakor 'Hospital Playlist' Season 2 Jo Jung Suk Dkk Mengajak Bernostalgia

Baca Juga: Tetapkan Lebih Awal? Perayaan Idul Fitri Muhammadiyah Jatuh Hari Kamis 13 Mei 2021

Selain itu juga, rekening yang sudah tidak aktif, tidak terdaftar, apalagi sudah diblokir bank, jangan harap bisa ditransfer.

Ternyata rekening pinjaman dan pasif juga tidak akan bisa menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Itulah beberapa rekening yang sudah pasti tidak bisa menerima subsidi gaji tersebut.

Permasalah tersebut memang sudah dialami oleh 1,6 juta pekerja, yang dimana sampai sekarang bisa menerima BSU ini.

Baca Juga: Terkenal di Kalangan Gadis-gadis Arab Saudi, Youtuber Indonesia Ini Tunjukan Rahasianya

Baca Juga: 'Jangan Kasih Tahu Siapa-siapa Ya' Seorang Pemudik Asal Tasikmalaya Berhasil Kelabui Polisi

Namun tenang aja, usaha Kemnaker untuk menyelesaikan masalah tersebut, sudah mulai dijalankan.

Pada awalnya Kemnaker akan mengadakan rapat bersama pihak bank penyalur, untuk mengidentifikasi rekening tidak valid itu.

Oleh Kemnaker jika sudah selesai identifikasi itu, rekening tidak valid akan dikembalikan kepada para karyawan.

Para karyawan tersebut akan diperintah untuk membuat rekening baru, agar bisa menerima BSU lancar.

Baca Juga: Perkiraan Cuaca Kota Sukabumi Minggu 9 Mei 2021: Cerah Berawan Sepanjang Hari

Baca Juga: Manchester City Gagal Dapatkan Gelar Juara Liga Inggris, Sergio Aguero: Saya Minta Maaf

Kemnaker merekomendasikan untuk membuat rekening dari bank-bank anggota (Himpunan Bank Milik Negara).

Bank apa aja sih yang termasuk Himbara itu? Anggota bank yang termasuk dalam Himbara itu, diantaranya BRI, BNI, BTN dan Mandiri.

Jika proses pembuatan rekening baru itu selesai, maka rekening itu dikumpulkan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Tak Seperti Tahun Lalu! Kemenag Umumkan Shalat Idul Fitri Boleh Dilaksanakan Berjamaah di Lapangan atau Masjid

Nantinya oleh kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan tersebut, akan dilakukan proses validasi dan verifikasi.

Usai kedua proses itu, maka akan diambil oleh pihak Kemnaker untuk disalurkan kembali ke pihak bank penyalur.

Maka oleh pihak bank penyalur akan diberikan kepada para calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah