MEDIA PAKUAN - Perihal pencairan program BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Program BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta disalurkan oleh pemerintah untuk memulihkan perekonomian di Indonesia.
Para pekerja terdampak pandemi Covid-19 merupakan target utama dari program BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta.
Anggaran dana yang dialokasikan untuk BLT BPJS Ketenagakerjaan, tidak terdata di Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) 2021.
Baca Juga: Ini Kriteria Kendaraan yang Akan Diberhentikan di Pos Penyekatan Mudik, Hati-Hati!
"Untuk tahun ini, anggaran untuk subsidi gaji di APBN 2021 tidak dialokasikan. Nanti dilihat bagaimana situasi dan kondisi ekonomi terkininya," ungkap Ida.
Di sisi lain, pemerintah juga menghadirkan beberapa bantuan sosial lain untuk para pekerja di 2021, sebagai pengganti BLT BPJS Ketenagakerjaan.