BLT Dana Desa akan tetap disalurkan perbulannya selama satu tahun penuh di 2021.
Adapun bagi Anda yang ingin mendapatkan BLT Desa harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:
Baca Juga: Berpotensi Sepanjang Hari Hujan, Warga Kota Sukabumi Gagal Ngabuburit
1. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu setidaknya harus memenuhi kriteria keluarga miskin yang tercatat di DTKS atau pencatatan desa yang bersangkutan.
2. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu harus berdomisili di desa tempat menerima BLT.
3. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu tidak termasuk dalam daftar penerima bansos PKH, BPNT atau Kartu Sembako, BST Rp300 ribu, Kartu Prakerja, dan bansos lainnya dari pemerintah pusat maupun daerah.
Untuk proses penyaluran BLT Desa 2021 sendiri akan dilakukan atau diberitahukan lebih lanjut oleh Kepala Desa (Kades) masing-masing setelah mendapatkan arahan dan dana dari pemerintah yang bersangkutan.
Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Resmi Menikah Lagi, Inilah Tanggapan Tokoh NU Gus Umar Hasibuan
Baca Juga: Ustaz Somad Bagikan Momen Bahagia Usai Menikahi Fatimah Az Zahra, Begini Reaksi Mantan Istri