Hewan Peliharaan Termasuk Aset Kena Pajak? Dasar Pengenaan Ditentukan Nilainya

- 13 April 2021, 11:27 WIB
Panduan Mudah Cara Lapor Membayar SPT PPh Wajib Pajak Secara Online, Terakhir Hari ini
Panduan Mudah Cara Lapor Membayar SPT PPh Wajib Pajak Secara Online, Terakhir Hari ini /Pixabay/

MEDIA PAKUAN - Pada umumnya masyarakat Indonesia memiliki budaya yang sangat kuat memiliki hewan peliharaan, bahkan hal ini dijadikan sebagai pola ekonomis.

Seperti kecenderungan yang ada pada masyarakat yang berada di daerah, mereka lebih memilih menginvestasikan dana yang dimiliki ke dalam bentuk sawah maupun hewan ternak.

Biasanya masyarakat yang mendapatkan penghasilan lebih menggunakan dana yang mereka miliki untuk membeli hewan ternak seperti kambing, sapi, maupun kerbau.

Menurut International Accounting System (IAS) 41 hewan ternak dan tanaman hidup adalah termasuk aset dengan kategori aset biologis.

Baca Juga: Ada Formasi Staf Manajemen! Lowongan Kerja BUMN di PT Pupuk Indonesia April 2021

Baca Juga: Raja Salman Setuju Pangkas Sholat Sunat Tarawih dan Izin Umrah Satu Kali Selama Ramadhan 1442 H

Namun brdasarkan masa manfaatnya atau jangka waktu transformasi biologisnya aset biologis ini dapat dikelompokkan menjadi dua jenis, yaitu:

Pertama, aset biologis jangka pendek yang memiliki masa manfaat sampai dengan atau kurang dari satu tahun. Seperti halnya ikan, ayam, padi, jagung, dan jenis tanaman sayuran daun.

Kedua aset biologis jangka panjang, yaitu aset biologis yang memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun karena untuk menghasilkan produk dengan kualitas dan kuantitas tertentu membutuhkan waktu lama.

Seperti produk agrikultur pohon durian, apel, jeruk dan berbagai macam hewan ternak yang memiliki masa produksi panjang, seperti kuda, sapi, keledai, maupun unta.

Baca Juga: Berikut Daftar Klub Paling Berharga, Real Madrid dan Barcelona Bersaing Ketat

Baca Juga: Perlu Tahu! Umat Muslim Berpuasa Berdasar Durasi Waktu, Berikut Daftar Puasa Dipenjuru Dunia Islandia Terlama

Perusahaan agribisnis mencatat aset biologisnya yang memiliki masa produksi pendek sebagai akun persediaan.

Sementara aset biologis yang memiliki masa transformasi biologis panjang lebih dari satu tahun akan dicatat sebagi aset tidak lancar lainnya.

Sehingga pengakuan perusahaan tersebut menjadi petunjuk bahwa hewan ternak dan tanaman dapat diklasifikasikan sebagai aset perusahaan.

Lantas bagaimana dengan hewan peliharaan yang dimiliki oleh orang pribadi, bisakah yang mereka miliki sebagai aset pribadi? 

Baca Juga: JANGAN LUPA! Berikut Niat Puasa dan Buka Puasa Ramadhan, Simak

Baca Juga: Polres Sukabumi Kota Tegaskan akan Putar Balik Kendaraan dari Luar Kota yang Mudik ke Arah Sukabumi

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-118/PMK.03/2016 Harta adalah akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan.

Baik itu yang berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, digunakan untuk usaha maupun tidak, berada di dalam atau di luar negeri.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan hewan ternak seperti sapi maupun kerbau yang dipelihara dan dimiliki oleh setiap warga negara dapat diklasifikasikan sebagai harta.

Baca Juga: Menjelang Buka Puasa Ramadhan, 5 Buah Sangat Wajib Untuk di Konsumsi

Baca Juga: Jungkook BTS Ungkap Empat Hal yang Jadi Kesayangannya, ARMY Masuk Gak Ya?

Halaman:

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: pajak.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x