Baca Juga: Video TikTok Napi di Tahanan Viral, Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar Disemprot DPR
2. Memiliki Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM),
3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN),
4. Bukan anggota Tentara Negara Indonesia (TNI),
5. Bukan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI),
Baca Juga: THR Lebaran 2021, Begini Kebijakan dari Menaker Ida Fauziyah!
6. Bukan Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN),
7. Pelaku UMKM sedang menerima kredit dari bank.
Jika ingin mendaftar, datangi 4 kantor lembaga pengusul ini:
1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM,