MEDIA PAKUAN - Pemerintah kembali akan memberikan bantuan dana hibah kepada pelaku usaha mikro berupa BLT UMKM atau BPUM Rp2,1 juta.
Bagi kalian yang ingin mengetahui Cara Daftar, Cek Penerima Beserta Syarat dan Cara Mencairkannya bisa simak di bawah ini.
BLT UMKM merupakan program pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM untuk membantu memulihkan perekonomian masyarakat di masa pandemi covid-19.
BLT UMKM ini bisa didapat oleh pelaku usaha mikro kecil dan menengah yang sebelumnya telah terdaftar dan terpenuhi syarat sebagai kategori penerima.
Baca Juga: Update! Token Listrik Gratis 100% April 2021 Berubah Menjadi Diskon, Inilah Mekanismenya
Baca Juga: Demonstran Berdamai? Junta Myanmar: Protes Pemerintahan Militer Berkurang
Sebelumnya yang bisa mendapatkan BLT UMKM ini mereka yang telah daftar ke Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM.