Langkah-Langkah Cara Membuat SKU agar Bisa Mendapatkan BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta April 2021

- 12 April 2021, 05:00 WIB
Ini Syarat dan Cara Mendapatkan BLT UMKM 2021 Rp1,2 Juta dari Kemenkop UKM
Ini Syarat dan Cara Mendapatkan BLT UMKM 2021 Rp1,2 Juta dari Kemenkop UKM /Antara

MEDIA PAKUAN - Salah satu persyaratan agar bisa mendapatkan BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta yaitu dengan membuat Surat Keterangan Usaha (SKU).

Selain membuat SKU, para pelaku usaha mikro juga harus memiliki surat Izin Usaha Mikro kecil (IUMK) agar dapat BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta.

Anggaran yang sudah dialokasikan yaitu senilai Rp30,4 triliun untuk penyaluran BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta di tahun ini.

Bagi Anda pelaku usaha yang belum memiliki SKU dan IUMK, ada cara mudah untuk mendapatkan persyaratan BLT UMKM Rp2,4 juta ini.

Baca Juga: Dibuat Murka! Pemberontak Bersenjata Menyerang Kantor Kepolisian Myanmar, 10 Anggota Polisi Tewas

Untuk membuat perizinan izin usaha bisa dengan dua cara yaitu secara konvensional atau daring. Untuk secara konvensional adalah dengan mendatangi RT dan RW untuk meminta surat pengantar membuat SKU.

Cara Offline mendapatkan Surat Keterangan Usaha yaitu didapat dari desa tempatnya berusaha.

Kemudian Anda menyerahkannya ke kelurahan, selanjutnya menuju kecamatan untuk pembuatan SKU (Surat Keterangan Usaha). Setelah itu Anda bisa datang ke Dinas Industri dan Perdagangan (Disperindag) setempat.

Nanti akan ada pegawai yang meminta Anda untuk membuat IUMK (Izin Usaha Mikro Dan Kecil). Pegawai Disperindag akan memanggil Anda untuk membuat IUMK.

Halaman:

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x