Perlu Diperhatikan, Ini Penjelasan PGRI Soal Formasi yang Dibuka Dalam Seleksi CPNS dan PPPK 2021

- 12 April 2021, 10:00 WIB
Aparat Sipil Negara Pemerintah Kota Bandung saat melaksanakan kegiatan apel rutin hari Senin beberpa waktu lalu.  Pemerintah Pusat tahun 2021 ini akan menerima Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebanyak 1.275.387 orang.
Aparat Sipil Negara Pemerintah Kota Bandung saat melaksanakan kegiatan apel rutin hari Senin beberpa waktu lalu. Pemerintah Pusat tahun 2021 ini akan menerima Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebanyak 1.275.387 orang. /Portal Bandung Timur/heriyanto

MEDIA PAKUAN - Ada beberapa penjelasan tentang pembukaan formasi dalam seleksi CPNS dan PPPK 2021, salah satunya dari pihak Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

Dalam seleksi CPNS 2021, hanya guru honoer yang memiliki umur 35 tahun ke bawah saja yang dapat ikut seleksi.

Sementara untuk seleksi PPPK 2021, itu dibuka untuk para guru honorer yang memiliki umur 35 tahun ke atas saja.

Dibukanya dua rekrutmen guru tersebut bermaksud untuk meningkatkan sumber daya manusia.

Baca Juga: Beberapa Polisi Myanmar Tewas dalam Penyerangan Tentara Etnis, Anggota Parlemen Desak PBB Terhadap Militer

Adanya seleksi CPNS dan PPPK di 2021 ini, dikarenakan profesi guru kini kurang dipandang.

Hal tersebut disebabkan oleh adanya tidak kepastian di status kepegawaian dan jenjang karier.

Maka akan terjadi penurunan kualitas pengajar di masa yang akan datang.

PGRI berharap agar pemerintah memberikan peluang besar kepada anak-anak bangsa untuk bisa menjadi guru dan tenaga pendidikan berkualitas.

Baca Juga: Junta Militer Myanmar Makin Kejam, 80 Warga Sipil Tewas Terkena Senapan Granat

Sementara itu, bagi kalian yang ingin ikut seleksi CPNS dan PPPK di 2021 ini, ini persyaratannya:

A. Seleksi CPNS

1. Berusia 18-35 tahun

2. Tidak pernah dipenjara selama 2 tahun lebih

Baca Juga: Dibuat Murka! Pemberontak Bersenjata Menyerang Kantor Kepolisian Myanmar, 10 Anggota Polisi Tewas

3. Tidak pernah diberhentikan sebagai PNS, prajurit TNI atau anggota Polridan pegawai swasta

4. Bukan merupakan PNS, TNI dan Polri

5. Bukan merupakan anggota partai ataupun pengurus partai

6. Sehat jasmani dan rohani

Baca Juga: BMKG Minta Warga Jatim Waspada Longsor dan Banjir Bandang Pasca Gempa Malang

7. Bersedia ditempatkan di manapun

8. Lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri atau Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan IPK minimal 2,75 untuk lulusan D3, 3,00 untuk S1 dan 3,20 untuk lulusan S2.

9. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)

10. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri

Baca Juga: Simak 2 Cara Alternatif untuk Pencarian BST Bansos Kemensos Rp300 Ribu, Cek Dulu di dtks.kemensos.go.id

11. Menguasai Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediction dalam 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai minimal 450 (setara dengan Computer Based TOEFL minimal 133/Internet Based TOEFL minimal 45/ TOEIC minimal 405/IELTS minimal 5,5)

12. Dilarang memiliki tato dan tindik.

B. Seleksi PPPK

1. Usia minimal 20 tahun

Baca Juga: Duel Panas Perempat Final Piala Menpora : Persib vs Persebaya, Kedua Tim akan Memakai Seragam Kebanggaannya

2. Belum pernah diberhentikan secara tidak hormat dari pekerjaan

3. Tidak pernah dipidana

4. Bukan anggota parpol

Baca Juga: Guncangan Gempa Malang Terasa Sampai Surabaya, Via Vallen : Terasa Seperti Naik Kapal

5. Tidak pernah ikut dalam tindakan politik

5. Punya latar belakang pendidikan

6. Punya sertifikat keahlian dari lembaga profesi yang berwenang.***

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x