MEDIA PAKUAN - Terdapat aturan baru dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2021 yang perlu diketahui oleh para guru honorer.
Seleksi CPNS ini akan dilaksanakan pada bulan April hingga Mei 2021 mendatang, oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Perlu ada persiapan yang matang untuk dapat mengikuti seleksi CPNS 2021, agar bisa dengan mudah lolos di tahun ini.
Dalam pelaksanaan seleksi CPNS di setiap tahunnya, setiap instasi memiliki syarat yang berbeda-beda.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Kandidat?, Sekjen DPP PDIP Sebut Pemilihan Calon Presiden 2024 ada Ditangan Megawati
Seperti yang diketahui sebelumnya, di seleksi CPNS 2019, para pelamar CPNS 2018 yang berstatus P1/L dipermudah dengan menggunakan skor SKD CPNS 2018.
Maka dari itu, peserta tidak perlu ikut SKD CPNS 2019. Adanya aturan ini, mereka yang SKD-nya besar.
Akan tetapi, aturan tersebut masih belum ada konfirmasi dilanjutknya di seleksi CPNS 2021.
Sebelumnya, Kepala BKN Bima Haria Wibisana pernah menyampaikan adanya penetapan formasi di seleksi CPNS 2021.