Masih Disalurkan hingga Akhir Tahun, Inilah Syarat Dapat BLT Dana Desa Rp300 Ribu

- 12 April 2021, 09:00 WIB
Proses penyaluran BLT Dana Desa di Kantor Desa Tomini Utara, Ahad, 21 Maret 2021. Foto/Dok/Pendamping Kecamatan
Proses penyaluran BLT Dana Desa di Kantor Desa Tomini Utara, Ahad, 21 Maret 2021. Foto/Dok/Pendamping Kecamatan /

Baca Juga: Junta Militer Myanmar Makin Kejam, 80 Warga Sipil Tewas Terkena Senapan Granat

2. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu harus berdomisili di desa tempat menerima BLT.

3. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu tidak termasuk dalam daftar penerima bansos PKH, BPNT atau Kartu Sembako, BST Rp300 ribu, Kartu Prakerja, dan bansos lainnya dari pemerintah pusat maupun daerah.

Untuk proses penyaluran BLT Desa 2021 sendiri akan dilakukan atau diberitahukan lebih lanjut oleh Kepala Desa (Kades) masing-masing setelah mendapatkan arahan dan dana dari pemerintah yang bersangkutan.

Pihak Kemenkeu juga menjelaskan bahwa BLT Desa tidak bisa seenaknya dikeluarkan begitu saja atas seizin Kades.

Baca Juga: Dibuat Murka! Pemberontak Bersenjata Menyerang Kantor Kepolisian Myanmar, 10 Anggota Polisi Tewas

Karena takut masih ada desa tidak adanya calon KPM BLT Desa yang memenuhi kriteria sebagai penerima pada tahun 2021.

Selain itu, pemerintah desa yang dipimpin oleh Kades juga wajib melaporkan realisasi dari BLT Desa yang dikeluarkannya pada tahun 2021.

Demikianlah penjelasan seputar BLT Desa Rp300 ribu yang kembali dilanjutkan Kemenkeu pada tahun 2021.

Bagi Anda yang tinggal di desa dan belum mendapatkan Bansos apapun dari pemerintah pusat atau daerah, silahkan langsung daftarkan diri Anda ke pengurus desa setempat agar langsung mendapatkan BLT Desa.***

Halaman:

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: KEMENDES


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah