MEDIA PAKUAN - Warga desa yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) wajib dapat BLT Dana Desa Rp300 ribu pada awal April 2021.
BLT Dana Desa Rp300 ribu cair April 2021 disalurkan pemerintah melalui Kementerian Desa (Kemendes) untuk membantu warga masyarakat desa.
Selain sebagai peserta KPM, warga juga harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar bisa menerima BLT Dana Desa.
Disalurkannya BLT Dana Desa bertujuan untuk membantu para warga pedesaan, agar bisa meningkatkan daya belinya.
Maka dari itu, proses pemulihan perekonomian di Daerah-Daerah bisa lebih cepat.
Program BLT Dana Desa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BLT Desa.
BLT Dana Desa Rp300 ribu hanya untuk warga yang tinggal di pedesaan saja dan juga terdampak pandemi Covid-19.
Maka, bagi mereka yang sudah menerima bansos lain seperti, PKH, BNPT (Kartu Sembako, BST dan Kartu Pra Kerja, tidak boleh dapat BLT Dana Desa ini.