Warga Desa Terdaftar KPM Wajib Dapat BLT Dana Desa Rp300 Ribu Awal April 2021, Ini Caranya

- 8 April 2021, 11:00 WIB
Seorang Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa. Foto/iNSulteng/Mohamad Zain
Seorang Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa. Foto/iNSulteng/Mohamad Zain /

MEDIA PAKUAN - Warga desa yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) wajib dapat BLT Dana Desa Rp300 ribu pada awal April 2021.

BLT Dana Desa Rp300 ribu cair April 2021 disalurkan pemerintah melalui Kementerian Desa (Kemendes) untuk membantu warga masyarakat desa.

Selain sebagai peserta KPM, warga juga harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar bisa menerima BLT Dana Desa.

Disalurkannya BLT Dana Desa bertujuan untuk membantu para warga pedesaan, agar bisa meningkatkan daya belinya.

Baca Juga: Pabrik Garmen China Terbakar, Penguasa Militer: Gerakan Pembangkangan Sipil Telah Menghancurkan Myanmar

Maka dari itu, proses pemulihan perekonomian di Daerah-Daerah bisa lebih cepat.

Program BLT Dana Desa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BLT Desa.

BLT Dana Desa Rp300 ribu hanya untuk warga yang tinggal di pedesaan saja dan juga terdampak pandemi Covid-19.

Maka, bagi mereka yang sudah menerima bansos lain seperti, PKH, BNPT (Kartu Sembako, BST dan Kartu Pra Kerja, tidak boleh dapat BLT Dana Desa ini.

Halaman:

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: KEMENDES


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x